x

Polres Pamekasan Bagikan 62 Unit Sepeda Motor, Ini Syaratnya!

1 minutes reading
Thursday, 12 Feb 2026 18:28 60 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Sebanyak 62 unit sepeda motor hasil penindakan tilang dan hasil ungkap kasus diamankan di Mapolres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Ipda Yoni Evan Pratama mengingatkan, masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, untuk segera diambil.

“Untuk memastikan kendaraan kembali ke tangan pemilik yang sah, silakan datang ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan Pamekasan,” katanya, Kamis (12/2/2026).

Ipda Evan menjelaskan, persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengambil kembali kendaraan yakni membawa dokumen kepemilikan lengkap.

“Syarat tersebut antara lain, membawa STNK, BPKB, KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di surat kendaraan atau surat kuasa jika diwakilkan, dan surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika kendaraan sebelumnya hilang dicuri),” jelasnya.

Kata Ipda Evan, proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, masyarakat dapat memverifikasi data kendaraan melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok.

Penuturan Ipda Evan, jadwal pengambilan kendaraan, mulai Rabu (12/2/2026) pukul 08.00 wib s.d 15.00 wib.

“Bagi warga yang datanya tercantum, diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah,” tutupnya. (azm/ady)

 

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x