
Foto: Doorstop Polres Pamekasan (dok/detektifjatim). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Polres Pamekasan lakukan razia Minuman Keras (Miras) di sejumlah titik.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, razia ini sebagai upaya menekan penyakit masyarakat.
“Razia miras ini sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas di Kabupaten Pamekasan,” katanya, Senin (2/2/2026).
Kata AKP Yoyok, razia ini menyasar sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan yang diduga menjadi lokasi peredaran miras.
“Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan di warung-warung, kios, serta tempat-tempat yang dicurigai menjual atau menyimpan minuman keras,” paparnya.
Keterangan AKP Yoyok, dari sejumlah tempat yang diperiksa, ditemukan Miras kemudian diamankan.
“Losmen Jalan Trunojoyo ditemukan 311 botol Miras. Toko Sumber Taman Pakong ditemukan 21 Miras. Toko Jalan Pintu Gerbang GG VI ditemukan 41 botol Miras,” terangnya.
AKP Yoyok menambahkan, usai dilakukan pengambilan Miras tersebut. Pihaknya, melakukan pendataan.
“Kami memberikan hukuman tipiring, dan kami data pemilik warung dan losmen tersebut,” tutupnya. (azm/ady).
No Comments