
LUMAJANG, detektifjatim.com — Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lumajang melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Rabu (31/12/2025).
Sebelum audiensi digelar, PMII secara tegas meminta DPRD menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kehadiran OPD tersebut bertujuan agar tuntutan mengenai maraknya armada truk pasir tanpa penutup terpal dapat langsung ditanggapi teknis sesuai Perbup No. 32 Tahun 2024.
Ketua PC PMII Lumajang, Saiful Hadi menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk advokasi atas hak keselamatan warga yang selama ini terabaikan oleh aktivitas angkutan tambang yang tidak tertib aturan.
“Keselamatan nyawa warga di jalan raya tidak bisa ditawar. Truk yang beroperasi tanpa terpal adalah ancaman nyata bagi pengendara, terutama roda dua,” tegasnya.
Ia menjelaskan, desakan ini lahir dari kajian komprehensif yang dilakukan oleh Bidang Advokasi dan Gerakan PC PMII Lumajang. Melalui observasi lapangan, ditemukan tingkat pelanggaran yang tinggi terhadap regulasi yang ada.
“Data yang kami bawa adalah hasil kajian teknis Bidang Advokasi dan Gerakan. Ini fakta lapangan bahwa banyak armada yang mengabaikan standar keamanan sebagaimana diatur dalam Perbup No. 32 Tahun 2024,” katanya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Dishub Lumajang mengapresiasi masukan PMII, meski mengakui adanya kendala kekurangan personel di lapangan. Hal ini langsung direspon tegas oleh pimpinan audiensi, Wakil Ketua DPRD Lumajang, Eko Adis Prayoga. Ia mendorong Dishub untuk segera berkolaborasi dengan Satlantas Polres Lumajang guna mengoptimalkan penindakan.
“Kami mendorong OPD terkait, khususnya Dishub, untuk segera berkolaborasi dengan Satlantas. Dengan kolaborasi ini, tindakan tegas berupa penilangan bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran di lapangan,” tegas Eko Adis.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Nur Hidayati, menekankan bahwa penegakan aturan tidak boleh terhambat oleh alasan klasik.
“Ada atau tidak adanya anggaran, aturan ini (Perbup No. 32 Tahun 2024) harus tetap dijalankan. Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Nur Hidayati.
PC PMII Lumajang menuntut penuh optimalisasi kinerja OPD terkait dalam menjalankan fungsi eksekusi di lapangan agar hak masyarakat untuk menggunakan jalan yang aman dan bersih dapat terpenuhi.
“Kami menuntut optimalisasi peran Satpol PP, Dishub, dan DLH. Penegakan Perbup No. 32 Tahun 2024 harus dilakukan secara serius agar tidak ada lagi truk pasir yang melintas tanpa penutup terpal,” tuntutnya.
Sebagai bentuk keseriusan legislatif, Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani, secara langsung menandatangani pakta integritas di hadapan massa PMII. Langkah ini dilakukan sebagai simbol komitmen nyata lembaga dalam mengawal dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.
Oktafiyani menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD Lumajang untuk memastikan penegakan aturan pertambangan berjalan optimal. Dengan adanya dokumen kesepakatan ini, pengawasan terhadap kinerja OPD dalam mengimplementasikan Perbup Nomor 32 Tahun 2024 akan dilakukan secara lebih ketat dan transparan. (c1/ady)
No Comments