PAMEKASAN, DETEKTIF Jatim – Empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan melakukan pemalsuan sertifikat tanah. Keempat oknum tersebut kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 899 K/Pid/2022 tertanggal 1 November 2022, empat pegawai tersebut dijatuhkan pidana penjara delapan bulan. Empat oknum pegawai tersebut yaitu Suparman, Achmad Setiawan, Abd. Fani, dan Bambang Wijono.
Kronologi singkatnya, pemalsuan sertifikat tersebut menimpa pada sertifikat tanah milik Devitli, warga Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan Pamekasan sehingga pihaknya melaporkan pada pihak penegak hukum.
“Empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan yang dinyatakan terbukti dan bersalah dalam tindak pidana tersebut masih menghirup udara bebas. Sehingga kami melakukan audiensi,” kata Ketua Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Holil saat audiensi, Kamis (09/03/2023).
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, Yuli Budiharto mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan tanggapan soal empat pegawai BPN yang sudah ada keputusan MA. Tetapi, saksi hukum terus berjalan.
“Itu sudah ada pengadilan dan PTUN yang bertugas. Kami tidak bisa memberikan tanggapan soal hal itu. Nanti kita lihat lanjutan prosesnya seperti apa,” singkatnya saat menemui audensi Formaasi. (*/Rd)
No Comments