PAMEKASAN, detektifjatim.com – Nasib nahas menimpa seorang ibu rumah tangga asal Pamekasan bernama Faridatul Hasanah (64) tahun, yang harus kehilangan rumahnya usai dirusak.
Pengrusakan ini terjadi pada, Senin (8/9/2025) pagi, di rumah Faridatul beralamat Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Atas kejadian ini, Faridatul didampingi keluarga melapor ke Mapolres Pamekasan dengan nomor laporan: LP/B/344/IX/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada, Kamis (11/9/2025) siang.
Keterangan Faridatul, terduga terlapor berinisial J membawa pasukan sekitar sepuluh orang, J datang ke rumah tersebut dengan alasan tanah yang ditempati pelapor adalah milik mereka.
“Tanpa menunjukkan apapun, mereka mengusir dan melakukan pengrusakan dengan merobohkan atap rumah dan bagian dapur beserta isinya menggunakan palu, linggis, dan parang,” katanya, Kamis (11/9/2025).
Kata Faridatul, rumah yang ditempatinya tersebut merupakan rumah pemberian orang tua, dan bersertifikat resmi atas nama orang tuanya bernama kamariyah.
Faridatul menyatakan, ia melapor ke Mapolres Pamekasan untuk mencari keadilan ditambah Polres Pamekasan menetapkan J sebagai tersangka atas dasar bukti yang telah dilampirkan dalam laporan.
“Saya berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak meminta ganti rugi, tetapi kami meminta J dipenjara,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi mengatakan, sudah menerima laporan dari ibu Faridatul tersebut.
Kata AKP Jupriadi, laporan tersebut nantinya bakal disampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima laporan tersebut. Nanti laporan tersebut akan disampaikan ke pimpinan,” tukasnya. (azm/ady).
No Comments