x

RSUD Smart-Kejari Pamekasan MoU Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

2 minutes reading
Thursday, 10 Jul 2025 11:47 132 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo Kabupaten Pamekasan resmi menjalin (MoU) Memorandum of Understanding, dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025. Dan ditandatangani oleh Direktur RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo, dr. Raden Budi Santoso, Sp.M., MM., CRP sebagai pihak kesatu, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Dr. Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H. sebagai pihak kedua.

Direktur RSUD Smart, Raden Budi Santoso mengatakan, dalam perjanjian tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya seperti mediasi.

“Ini adalah pendampingan hukum sehingga kita juga bisa meminta pendapat hukum, legal opinion, saran hukum termasuk apabila kami juga ada urusan dengan perdata, misalkan ada masyarakat menuntut secara perdata ke kita, maka kejaksaan akan turun sebagai pengacara negara untuk membantu kita dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum,” Jelasnya.

Lebih lanjut, Budi Santoso menjelaskan kerjasama dilakukan sudah empat kali. Bertujuan untuk mendukung RSUD Smart dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, baik secara lisan maupun tertulis.

“MOU kerjasama perpanjangan yang kesekian kali. Kalau gak salah, sudah ini kali yang keempat perpanjangannya, dan kita pada umumnya masa berlakunya ini dua tahun, berarti sudah hampir delapan tahun lebih, sejak zamannya dokter Farid itu sudah ada MOU,” paparnya.

Budi Santoso menyatakan dengan kerja sama tersebut, RSUD Smart berharap mampu meningkatkan tata kelola hukum yang akuntabel dan sesuai prosedur di lingkungan rumah sakit.

“Manfaat bagi masyarakat MOU ini, kita memperoleh pendapat hukum dalam pengelolaan pelayanan rumah sakit,” jarnya.

Diketahui, Kesepakatan itu, ditegaskan dalam Pasal 3 perjanjian, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta pelaksanaan teknis kegiatan yang akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (luq/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x