x

Lenteng, Ganding, Guluk-Guluk Disebut “Surga Gelap” Produsen Rokok-Pita, Ini Ancaman Bea Cukai

2 minutes reading
Friday, 27 Jun 2025 01:22 109 detektif_jatim

SUMENEP, detektifjatim.com – Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk Sumenep, disebut sebagai titik gelap aktivitas produksi rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai. Dugaan ini mencuat seiring maraknya praktik terorganisir yang ditengarai menjadi bagian dari skema distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep mengungkap sejumlah modus yang dilakukan produsen rokok ilegal. Seperti pabrik bayangan hingga manipulasi pita cukai.

Pengurus SMSI Sumenep Samauddin membeberkan, peredaran rokok ilegal di daerahnya dilakukan dengan pola terorganisir, dimulai dari proses produksi hingga distribusi ke pasar.

“Modusnya adalah ketika selesai produksi, rokok ilegal tersebut dipindah ke tempat lain untuk dikemas, disebar dan diselundupkan ke pasar,” kata Samauddin saat dalam wawancara bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Sumenep Rabu, (25/06/2025).

Samauddin menyinggung adanya indikasi permainan pita cukai ilegal yang melibatkan pabrik rokok bayangan. Menurut dia, entitas semu itu digunakan untuk mengelabui pengawasan aparat.

“Misal ketika Bea Cukai Madura akan melakukan inspeksi mendadak, maka modus pemilik pabrik memanggil dan menyiapkan para pekerja untuk membuat seolah-olah pabrik beroperasi normal. Padahal itu hanya akal-akalan untuk mengaburkan praktik yang sebenarnya,” ujar pria yang akrab disapa Udin itu.

Udin juga menyebut, dari total 256 perusahaan rokok di Kabupaten Sumenep dan yang memiliki izin produksi sekitar 106 perusahaan rokok (PR), 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa melakukan aktivitas produksi.

“Nah pabrik-pabrik bayangan ini yang menjadi penopang praktik permainan jual beli pita cukai secara ilegal,” tegasnya.

Jurnalis Memo Online itu menambahkan, hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan yang tidak sesuai peruntukan.

“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak,” tambahnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, mengaku belum menemukan pelanggaran saat inspeksi Perusahaan Rokok (PR) di Sumenep.

“Tapi kami selalu terbuka. Silakan jika ingin melakukan sidak bersama, asalkan dilaksanakan dengan pola yang terarah dan terencana,” kata Andru

Andru menjelaskan, Bea Cukai Madura lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok yang dianggap nakal.

“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, Bea Cukai siap melakukan pembekuan hingga pencabutan izin usaha sesuai prosedur yang berlaku,” kata Andru.

Pria asal Surabaya itu mengajak SMSI Sumenep untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Jika ditemukan kesalahan dalam penempelan pita cukai, dapat dikenakan sanksi progresif, dari denda sesuai nilai kerugian hingga tiga kali lipat,” ujarnya. (*/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x