SUMENEP, detektifjatim.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep bertemu Bea Cukai Madura, di rungan pertemuan Rumah Dinas Bupati Sumenep Rabu, (22/06/25). Hal itu terkait maraknya dugaan peredaran rokok ilegal dan jual beli pita cukai di Sumenep.
Pertemuan tersebut berlangsung khidmat dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Andru Riedwan Permadi.
SMSI menyampaikan temuan investigasi di sejumlah kecamatan di Sumenep, terutama Kecamatan Lenteng, Ganding, dan Guluk-Guluk, yang menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal dan penyalahgunaan pita cukai.
“Dari total 106 perusahaan rokok (PR) di Sumenep, 70 persen diduga hanya mendaftar tanpa produksi. Mereka diduga menjual pita cukai secara ilegal,” ungkap Samauddin, pengurus SMSI Sumenep.
Udin-sapaan akrabnya- menambahkan, hasil investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan pita cukai, mulai dari salah tempel hingga penggunaan tidak sesuai peruntukan.
“Bisnis ini tidak hanya merugikan negara, tetapi memperkaya segelintir pihak. Mobil-mobil mewah berjejer di halaman rumah mereka (Pemilik PR, Red),” ujarnya.
Dugaan Udin, praktik ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
SMSI mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang disampaikan dan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait pelanggaran tersebut.
“Idealnya, saat sidak tentu tidak mudah menemukan pelanggaran. Tapi kami memiliki data lengkap terkait proses produksi rokok ilegal hingga jalur jual beli pita cukai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi menyambut baik masukan dari SMSI.
“SMSI adalah organisasi resmi dan terstruktur. Data yang disampaikan tentu sangat bermanfaat untuk pembinaan dan penindakan,” katanya.
Andru menjelaskan, Bea Cukai lebih mengedepankan pendekatan pembinaan terlebih dahulu kepada pabrik rokok.
“Jika PR bisa dibina, kami akan awasi pembukuannya. Tapi jika tidak, maka pembekuan hingga pencabutan izin akan ditempuh sesuai prosedur,” tegasnya.
Pria asal Surabaya itu mengajak SMSI untuk terus berkoordinasi dan tak segan melaporkan jika menemukan pelanggaran, seperti penjualan pita cukai yang tak sesuai mekanisme.
“Kalau ditemukan salah tempel pita cukai, hukumannya progresif. Pertama nilainya sesuai, kedua bisa tiga kali lipat, dan seterusnya,” papar Andru.
Bea Cukai Madura mengakui, kata Andru, selama ini belum menemukan langsung pelanggaran produksi rokok ilegal di PR Sumenep saat melakukan inspeksi.
Namun demikian, Andru terbuka terhadap ajakan dari SMSI untuk melakukan sidak bersama guna membuktikan temuan di lapangan.
“Kami terbuka. Silakan kalau SMSI ingin sidak bareng. Asalkan dengan pola yang jelas dan terarah,” tutupnya.
Dialog terbuka Bea Cukai dan SMSI berlangsung khidmat hingga menemukan adanya cara-cara licik yang terjadi di lapangan.
SMSI Kabupaten Sumenep akan segera merampungkan Berkas guna diserahkan ke Bea cukai Madura, Kanwil Jatim hingga Kementerian Dalam waktu dekat ini. (*/ady)
No Comments