x

PN Pamekasan Tolak Praperadilan Terduga Pemerkosa Disabilitas Pakong

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Okt 2026 20:14 25 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Upaya hukum yang dilakukan pihak M untuk mempersoalkan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya melalui jalur praperadilan berakhir dengan penolakan.

Pengadilan Negeri Pamekasan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak M dalam sidang putusan pada, Senin (5/10/2026).

Hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan terkait penangkapan hingga penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan tersebut menjadi akhir dari permohonan yang diajukan kuasa hukum M pada 15 September 2026.

Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum mempersoalkan masa serta prosedur penahanan setelah M ditangkap pada 9 September dan ditahan sehari kemudian.

Kuasa hukum M, Ach Suhairi, mengatakan pihaknya menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum.

Namun, ia mengaku masih memiliki keberatan terhadap sejumlah pertimbangan hakim dalam memutus permohonan praperadilan.

“Kami menghormati putusan hakim. Tetapi, kami tetap memiliki catatan terhadap pertimbangan yang disampaikan dalam putusan,” ujar Suhairi seusai persidangan.

Menurut Suhairi, keberatan tersebut berkaitan dengan bukti dan keterangan saksi yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan.

Ia menilai sejumlah bukti yang diajukan pihaknya memiliki keterkaitan dan seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

“Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian,” katanya.

Ia kemudian menyoroti salah satu bagian pertimbangan yang menurutnya berkaitan dengan keterangan saksi.

Suhairi menilai keterangan tersebut tidak dipahami sebagaimana yang disampaikan pihaknya dalam persidangan.

“Namun, dalam pertimbangan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan,” ujarnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Suhairi memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada putusan tersebut.

Ia mengatakan masih ada langkah yang akan ditempuh untuk menyampaikan persoalan yang mereka nilai perlu mendapat perhatian.

“Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI,” kata Suhairi.

Menurut dia, langkah tersebut akan menjadi upaya pihaknya setelah proses praperadilan di Pengadilan Negeri Pamekasan selesai.

Suhairi berharap persoalan yang dipersoalkan pihak Marsokah dapat mendapat perhatian melalui jalur tersebut.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan perhatian dan bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya, Polres Pamekasan mengamankan M dan T atas dugaan pemerkosaan pada disabilitas Pakong Pamekasan. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x