x

Persoalan Rumah Tangga Berujung Penganiayaan, Perempuan di Bangkalan Tempuh Jalur Hukum

waktu baca 4 menit
Jumat, 2 Okt 2026 18:54 142 Jurnalis

BANGKALAN, detektifjatim.com – Persoalan rumah tangga yang melibatkan seorang perempuan berinisial H (50), warga Desa Pangeran Gadungan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berujung laporan dugaan penganiayaan ke polisi.

H mengaku didatangi seorang perempuan berinisial JM ke rumahnya pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan JM disebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang sebelumnya memicu perselisihan di antara keduanya.

Menurut H, persoalan itu bermula ketika JM dan seorang perempuan berinisial LB memberitahukan kepada istri pertama suami H bahwa H telah menikah dengan pria tersebut.

Informasi itu kemudian memicu persoalan dalam rumah tangga H. Karena merasa urusan pribadinya dicampuri, H menghubungi suami JM melalui WhatsApp.

“Saya WhatsApp suaminya, saya minta tolong disampaikan kepada JM supaya tidak ikut campur urusan rumah tangga saya,” kata H.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut. Saat H sedang berada di Puskesmas untuk mendampingi keluarganya menjalani pemeriksaan, JM disebut mencari keberadaan H.

JM disebut sempat mendatangi rumah H dan menanyakan keberadaannya kepada warga sekitar. Bersama LB, JM kemudian disebut mendatangi rumah teman H.

Tidak lama kemudian, H menerima telepon dari nomor yang belum dikenalnya. Dalam percakapan itu, H mengaku diminta segera pulang ke rumah.

“Kalau tidak pulang sekarang, saya obrak-abrik puskesmas,” ujar H menirukan ucapan penelepon.

H akhirnya pulang setelah urusannya di puskesmas selesai. Karena khawatir terjadi sesuatu, ia meminta sepupunya merekam kedatangan JM.

Setibanya di rumah, JM disebut langsung masuk tanpa menyampaikan salam. H kemudian meminta agar pembicaraan dilakukan di ruang tamu.

Namun, menurut H, kedatangan JM bukan untuk sekadar membicarakan persoalan tersebut.

“Saya ke sini tidak mau bertamu. Saya ke sini mau ngelabrak kamu,” ujar H menirukan ucapan JM.

H mengaku setelah itu terjadi keributan hingga berujung kontak fisik. Ia menyebut JM menarik rambut dan memukulnya.

“Saya dijambak, ditonjok. Saya sudah capek, akhirnya saya membela diri dengan menendang dan mencakar,” ujar H.

Akibat kejadian tersebut, H mengaku mengalami sejumlah luka dan rasa sakit pada tubuhnya. Ia menyebut terdapat bagian tubuh yang memar dan mengalami pembengkakan hingga membuat aktivitasnya terganggu selama beberapa hari.

H juga mengaku sempat menjalani pemeriksaan medis dan visum. Karena masih mengalami pembengkakan dan memar, ia kemudian meminta dilakukan pemeriksaan tambahan.

Selain mengalami luka secara fisik, H mengatakan kejadian tersebut berdampak pada anaknya yang menyaksikan keributan itu.

“Anak saya juga ketakutan melihat kejadian itu,” katanya.

H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blega sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Namun, setelah beberapa waktu, H mengaku kembali menanyakan perkembangan laporan kepada pihak kepolisian. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa berkas perkara belum diajukan ke Polres Bangkalan dan hasil visum belum keluar.

“Katanya berkas ini belum diajukan ke Bangkalan. Hasil visum juga belum keluar,” ujar H.

Sekitar sepekan kemudian, H mendatangi Polres Bangkalan untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurut H, polisi kemudian berkoordinasi dengan Polsek Blega dan meminta dirinya tidak membuat laporan baru karena perkara yang sama masih ditangani Polsek Blega.

Dalam proses selanjutnya, H menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sementara JM disebut telah dipanggil sebagai terlapor.

Persoalan kembali mencuat setelah JM disebut kembali mendatangi rumah H bersama sejumlah orang, termasuk seseorang yang disebut sebagai pengacara. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan upaya penyelesaian secara damai.

“Gimana, mau damai?” kata H menirukan ucapan JM.

Namun, H mengaku menolak tawaran tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa dirinya akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Meski demikian, H tetap meminta laporan dugaan penganiayaan yang dibuatnya diproses sesuai hukum.

“Saya ingin keadilan. Saya ingin segera diproses supaya saya juga merasa aman,” ujarnya.

Kuasa hukum H, Irdiana Kusumawati, mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut.

“Karena saya baru mendapat surat kuasa dari korban, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar kasus ini segera diproses,” kata Irdiana. (san/ady)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x