
LUMAJANG, detektifjatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) memperketat pengawasan armada angkutan pasir yang melintasi pos pantau Jatian, Senin 12/01/2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan para sopir mematuhi dua prosedur keselamatan utama. Kewajiban penggunaan terpal penutup bak dan kepatuhan terhadap jam operasional yang telah ditentukan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, armada truk pasir dilarang melintas pada jam sibuk, yakni pukul 06.00 hingga 08.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi keberangkatan anak sekolah dan pekerja, serta meminimalisir kepadatan lalu lintas di pagi hari.
“Kami memastikan tidak ada aktivitas angkutan pasir di jam keberangkatan masyarakat. Jika ada yang melintas sebelum pukul 08.00 WIB, petugas akan meminta mereka berhenti atau parkir di tempat yang aman hingga waktu yang ditentukan,” ujar Agus Yulianto salah satu petugas di Pos Pantau Jatian.
Selain jam operasional, kata Agus, petugas juga fokus pada penggunaan terpal. Setiap truk yang kedapatan membawa muatan terbuka wajib berhenti di pos pantau untuk melakukan pemasangan penutup bak secara sempurna sebelum melanjutkan perjalanan.
“Penertiban ini bertujuan untuk mencegah jatuhnya material pasir ke badan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Terutama pengendara sepeda motor, serta mengurangi polusi debu di sepanjang jalur Jatian,” ucapnya.
Langkah tegas di Pos Jatian ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat pengguna jalan. Warga berharap pengawasan ini tidak hanya bersifat sementara atau insidental.
“Harapan kami penertiban ini dilakukan secara konsisten, terutama di jam berangkat sekolah. Kalau truk pasir tertib menggunakan terpal dan tidak melintas di jam sibuk, kami yang membawa anak-anak merasa lebih aman dari debu dan risiko material jatuh,” ujar seorang warga yang rutin melintasi jalur Jatian. (c1/ady)
No Comments