Sumenep, detektifjatim.com – Sorotan tajam mengarah ke RSUD dr. H. Moh. Anwar. Rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Sumenep yang dipimpin oleh dr. Erliyati, M.Kes ini menjadi perbincangan publik setelah dugaan kelalaian dalam menangani pasien gawat darurat berujung pada kematian.
Kritik datang dari keluarga korban, A, sepupu pasien yang menderita tumor ganas. Ia mengaku kecewa dengan sikap petugas medis yang dinilainya minim empati dan tidak sigap dalam penanganan.
“Pasien terus-menerus menjerit kesakitan, namun perawat hanya memberikan suntikan pereda nyeri yang sejak awal kami tahu sudah tidak efektif. Pihak rumah sakit beralasan hasil laboratorium butuh waktu seminggu, tapi sampai batas waktu itu pun tak ada kejelasan. Akibat kelambanan ini, pasien akhirnya meninggal,” ungkap A, keluarga korban, dengan nada kecewa.
Keterlambatan tindakan medis dan tidak adanya penanganan darurat yang memadai dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (1) dan Pasal 275 ayat (1). Regulasi ini mewajibkan fasilitas kesehatan memberikan penanganan cepat dalam kondisi gawat darurat guna menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Ironisnya, di tengah berbagai keluhan masyarakat, Direktur RSUD dr. Erliyati justru aktif menghadiri ajang penghargaan. Langkah ini menuai reaksi keras dari masyarakat yang mempertanyakan prestasi apa yang diraih rumah sakit, sementara kualitas pelayanan dianggap jauh dari kata layak.
Aktivis Reng Poloo, Rida Halil, menyebut RSUD telah “main-main” dalam menangani pasien gawat darurat.
“Jika RSUD tak mampu memberi pelayanan yang manusiawi, lebih baik dilakukan penyegaran total di tubuh manajemen maupun tenaga medisnya,” tegas Rida.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur RSUD Moh Anwar dr Erliyati belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan laboratorium pasien maupun klarifikasi atas tudingan kelalaian. (c1/ady)
No Comments