
Petugas BPJS Pamekasan melayani pelanggan. (DJ/Udi). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Pemkab Pamekasan menunggak iuran wajib Pemerintah Daerah (IW Pemda) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah totalnya mencapai Rp7,7 Miliar.
Jumlah piutang itu didominasi gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Serta gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG). Besaran iurannya adalah 5% dimana 1% menjadi tanggungan peserta dan 4% menjadi tanggungan Pemberi Kerja Pemda.
Saat ditemui, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Nuzuludin Hasan menyampaikan, Iuran ini bersifat wajib dan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ironisnya, hingga sampai saat ini Pemkab Pamekasan belum juga melunasi kewajiban ini selama empat tahun, meskipun sudah dilakukan rekonsiliasi secara rutin oleh BPJS Kesehatan setiap tiga bulan.
“Untuk tahun 2025, pembayaran iuran rutin sudah lancar hingga Juni. Namun, kekurangan tahun-tahun sebelumnya, khususnya 2024, masih ada Rp7,7 miliar. Ini akan dibayar bertahap,” ungkap Nuzul, Selasa (29/07/25).
Nuzul menyebut, tunggakan tersebut terjadi karena Pemkab tidak melunasi kewajiban 4% iuran pemberi kerja dari komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Terutama Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran iuran seharusnya 5% dari penghasilan, dengan rincian 1% dari ASN, 4% dari Pemda.
“Komponennya terdiri dari gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Khusus untuk guru komponennya berupa gaji pokok dan tunjangan profesi guru (TPG). Besaran iuran adalah 5% dimana 1% menjadi tanggungan peserta dan 4% menjadi tanggungan Pemberi Kerja (Pemda),” urainya.
Nuzul menambahkan, tunggakan iuran wajib tahun 2024 sebesar Rp7,7M adalah kekurangan 4% dari TPG yang merupakan kewajiban dari pemda. BPJS Kesehatan mengaku tidak mengetahui alasan pasti mengapa anggaran ini tidak dibayarkan hingga beberapa tahun terakhir.
“Kami tidak tahu kenapa belum terbayarkan. Apakah karena penganggaran atau hal lain. Padahal ini jelas kewajiban,” tegasnya.
Hingga kini, tidak ada sanksi untuk keterlambatan pembayaran. Namun BPJS menekankan bahwa kewajiban ini menyangkut keberlangsungan jaminan kesehatan ASN di Pamekasan. (udi/ady)
No Comments