PAMEKASAN, detektifjatim.com – Aktivitas pencarian cadangan minyak dan gas bumi (Migas) di wilayah perairan Pantura Pamekasan, tepatnya antara Ketapang–Pasean, Kecamatan Batumarmar, menuai sorotan. Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan perusahaan migas yang merugikan nelayan wajib memberikan ganti rugi.
“Yang jelas, saya sudah menyampaikan beberapa minggu yang lalu, ketika nelayan dirugikan, maka wajib perusahaan yang menimbulkan kerusakan mengganti, wajib itu hukumnya,” tegas kiai Kholil.
Meski belum turun langsung ke lokasi, Kiai Kholil memastikan bahwa laporan dari masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Dinas Perikanan.
“Ya saya masih akan ke situ, saya masih belum mempelajari persis, yang kena apa. Karena banyak sekali kegiatan. Tapi dari dinas terkait itu sudah mendatangi. Silakan nanti ke Pak Fata, sudah mendatangi, jadi silakan ke Pak Fata,” jelasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda Panempan itu juga menambahkan, perusahaan harus bertanggung jawab sepenuhnya apabila terbukti terjadi kerugian yang dialami nelayan.
“Jadi kalau tidak, maka kami akan melakukan komplain. Kami akan melakukan teguran langsung pada perusahaan yang menyebabkan kerugian para nelayan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abdul Fata menyatakan, pihaknya telah melakukan pemetaan (mapping) atas dampak kegiatan migas terhadap nelayan Tamberu, sesuai arahan Bupati.
“Sebagaimana petunjuk Pak Bupati, kami sudah melakukan mapping dan juga telah bertemu langsung dengan para nelayan. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian-kajian lanjutan,” ujarnya.
Fata menegaskan bahwa pemerintah bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan sebagai pengambil keputusan.
“Pemerintah tidak bertindak sebagai penentu, melainkan sebagai jembatan penghubung. Oleh karena itu, kami doakan jembatan penghubung benar-benar kuat, takut roboh karena tuntutannya agak tinggi, 2,4 miliar oleh 12 nelayan itu,” tambahnya.
Fata memastikan, kajian lanjutan akan terus dilakukan demi mewujudkan penyelesaian yang adil dan proporsional bagi semua pihak. (luq/ady).
No Comments