SUMENEP, detektifjatim.com – Eksekutif yang diwakili Bupati Sumenep bersama legislatif yang dikomando langsung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, di ruang paripurna, Senin (17/03/2025).
Rapat yang dihadiri forum pimpinan daerah (Forpimda) termasuk Bupati Sumenep dan anggota DPRD Bupati Sumenep menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran tahun 2024. Laporan tersebut memuat informasi tentang capaian kinerja dan realisasi anggaran yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin mengatakan, penyampaian nota LKPJ Bupati tahun anggaran 2024, DPRD juga melakukan paripurna penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap 1 rancangan peraturan daerah (Raperda) usul Inisiatif.
“DPRD menyampaikan nota penjelasan terhadap satu rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD sendiri. Raperda ini merupakan hasil inisiatif DPRD untuk membuat peraturan yang dapat memperbaiki kinerja pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Zainal.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, selain dua agenda itu, DPRD Sumenep menggelar penyampaian nota penjelasan Bupati Sumenep terhadap 2 raperda usul eksekutif. Dalam paripurna tersebut, Bupati Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif sendiri.
“Raperda ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk membuat peraturan yang dapat memperbaiki kinerja pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Rapat Paripurna ini berjalan dengan khidmat dan diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara eksekutif dan legislatif dalam membuat kebijakan yang baik untuk masyarakat Kabupaten Sumenep. (*/ady)
No Comments