Pamekasan, Detektifjatim.com – Kunjungi Pamekasan, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak sampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan petani tembakau di wilayah Madura.
“Jadi ini sudah dibahas dengan Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur,” katanya, usai hadiri Halal Bihalal Ulama Madura, di Gedung Utama P4TM, Blumbungan, Kecamatan Larangan Pamekasan, Sabtu (27/5) kemarin.
Menurut Emil, Raperda perlindungan petani tembakau merupakan tindak lanjut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, setelah beberapa kali datang ke wilayah Madura untuk menyerap aspirasi petani.
“Ini merupakan tindak lanjut, Ibu Gubernur juga sudah datang kesini beberapa waktu yang lalu, untuk menghadiri dan menyerap aspirasi semua elemen juga sama agar senada,” tambahnya.
Mantan Bupati Trenggalek itu menjelaskan, Raperda tembakau tersebut untuk melahirkan produk hukum Pemprov Jatim agar melindungi para petani tembakau. Pasalnya, sering terjadi oplosan antara tembakau Madura dan Jawa.
“Tujuannya, melahirkan produk hukum yang meningkatkan perlindungan kepada petani dan mereka yang melakukan usaha,” paparnya.
Alumni kampus Ritsumeikan Asia Pacific University Jepang itu menuturkan, Raperda ini nantinya juga akan memberikan akses pada petani tembakau untuk mendapatkan permodalan dan pemasaran.
“Tidak hanya itu, nanti pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rangka peningkatan kesejahteraan para petani tembakau khususnya Madura, dan umumnya di Jawa Timur,” tutupnya. (Azm/rd).
No Comments