PAMEKASAN, detektifjatim.com– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan mulai melakukan pengundian 1.213 pemilik kios pasar Kolpajung, di Kantor Disperindag, Buddagan, Pademawu Pamekasan, Kamis (11/7/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan Handiko Bayu Adi mengatakan, pengundian itu mencakupi berbagai jenis dan zona.
“Kalau sekarang ini kita jenisnya neraca dan mamin jumlah keseluruhan 347. Kemarin itu jenis konveksi jumlahnya 465, besok sisanya zona mesin selep, toserba, los basah dan PKL,” katanya.
Handiko menyampaikan, keseluruhan kios pasar kolpajung 1.213. per hari ini kios yang sudah dilakukan pengundian jumlahnya 947. Proses pengundian tersebut dijadwalkan selama empat hari.
“Disperindag Pamekasan menjadwalkan pengundian itu selama empat hari dimulai Rabu (10/7/2024) kemarin, hingga Sabtu (13/7/2024) lusa,” paparnya.
Handiko menjelaskan, syarat yang harus dibawa saat melakukan pengundian ialah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli atau secara lansung bersangkutan. Kalaupun yang bersangkutan tidak bisa hadir harus ada surat kuasa bermaterai.
“Proses pengundian di konseling dahulu, lalu ke tim verval pengesahan data, lalu cek lagi di sistem takut ada kekeliruan,” tambahnya.
Handiko menambahkan, peresmian pasar baru Kolpajung itu rencananya akan diresmikan lansung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. “Belum tahu dek, nunggu jadwal Presiden,” tuturnya.
Ia berharap, usai diresmikan pedagang dan pemilik kios bisa menjaga kebersihan Pasar agar tidak kumuh. Apalagi, jam operasional ditambah mulai jam 06:00 WIB hingga jam 09:00 malam WIB.
“Jam operasional kita tambah dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam, untuk menambah rezeki masyarakat, dan harapannya pasar terjaga dengan bersih,” tutupnya.
Namun, jauh sebelum pengundian itu dilakukan, tepatnya sebelum pembangunan pasar Kolpajung dimulai terdapat warga Galis yang mengaku diminta membayar Rp40 juta oleh salah satu staf pasar.
Salah seorang korban berinisial S, 46, warga Desa Polagan, Kecamatan Galis, Pamekasan, mengaku menjadi korban oknum staf pasar berinisial D. Ia diminta membayar Rp 40 juta untuk mendapatkan 1 kios setelah pembangunan.
“Saya mas ditawari 1 kios seharga 40 juta, oleh oknum staf Pasar berinisial D. Saya sudah bayar Rp 22 juta. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan, setelah saya melakukan pembayaran sekitar tujuh bulan yang lalu,” ungkap S, Senin (01/05/2023).
S menjelaskan, pembayaran itu tidak lantas mendapatkan kartu merah atau kartu pemilik kios. Melainkan, dijanjikan 1 kios setelah pembangunan pasar Kolpajung selesai.
“Oknum D itu kabarnya disuruh SE petinggi Pasar Kolpajung untuk menawarkan kios. Tetapi, setelah saya bayar tidak ada kejelasan,” tutupnya.
Mantan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Disperindag Pamekasan, Agus Wijaya saat itu mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya belum mengetahui dan belum menerima laporan dari siapapun.
“Sampai saat ini, saya tidak tahu ya. Coba suruh adukan ke saya, biar terang-menerang,” singkat Agus
Selain Agus, Kepala Pasar (Kapas) Kolpajung, Slamet Efendy saat itu juga menyampaikan, menurutnya, pembelian kios di Pasar Kolpajung tidak ada. Hanya saja, ada memang yang menyewa atau menggantikan tempat atau pemilik yang lama.
“Kalau pembelian tidak ada mas, apalagi yg baru. Kalau mengganti hak pakai orang ada mas, yang lama maksudnya. Meski begitu pemerintah tetap membuat kios sesuai dengan jumlah yang ada mas,” pungkasnya. (*/luq/ady).
No Comments