x

Terlibat Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp9 M, Dua Bos PT Sumekar Ditahan Kejaksaan

3 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 06:15 0 139 detektif_jatim

SUMENEP, DETEKTIF Jatim – Sempat terdengar desas desus bahwa dua mantan Bos PT Sumekar yakni Direktur Utama PT Sumekar berinisial MS (43) dan Manajer Keuangan inisial AY (45) tidak akan ditahan. Sebab sejak ditetapkan tersangka sekitar dua bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep tidak menahan kedua tersangka.

Meski kedua tersangka sempat tidak ditahan lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 2 kapal Rp9 Miliar pada 2019 silam. Namun isu kebal hukum tahanan itu sirna seiring dengan dijebloskannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep pada Rabu (25/1/2023).

“Kedua Bos PT Sumekar itu kita tahan selama 20 hari kedepan. Urusan ditahan atau tidak itu kewenangan penyidik kejaksaan. Hanya saja dalam proses penahanan, penyidik punya alasan subyektif dan obyektif,” terang Kajari Trimo.

Alasan Subjektifnya, kata Trimo, sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP bahwa penyidk khawatir jika tersangka tidak ditahan akan kabur atau melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbutan tindak pidananya.

“Sedangkan alasan obyektifnya sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP tersangka bisa ditahan karena ancaman hukuman pidananya diatas 5 tahun penjara,” terang Kajari Sumenep ini.

Trimo mengungkapkan panehanan maksimal berlaku 20 hari. Jika selama 20 hari kedepan, pemeriksaan belum selesai maka waktu penahanan dapat diperpanjang oleh penyifik maksimal 40 hari kedepan. Total masa penahanan 60 hari.

Selanjutnya berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Jatim, di Sidoarjo.

Namun demikian, lanjut Trimo, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, apakah penetapan dua tersangka sudah final atau belum? Selama proses dan pemgembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang melibatkan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat dengan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Jadi soal adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Tongkang (KM DBS V) senilai Rp1,8 miliar dan Kapal Cepat dengan DP Rp2,4 miliar, semua tergantung alat bukti yang ada. Bahkan meskipun berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, tetap saja bisa ada tambahan tersangka,” paparnya.

Bahkan, sambungnya, meskipun kedua tersangka sudah disidangkan, bisa saja ada tersangka baru lagi. Dengan catatan jika ada novum (alat bukti) baru adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun yang pasti, saat ini sesuai alat bukt hanya ada dua Bos PT Sumekar yang jadi tersangka.

Dalam kasus dugaan penyimpangan pembelian kapal itu, kejaksaan telah meminta keterangan 20 orang saksi. Salah satunya, mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim.
Kemudian, pada Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Sumenep menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus tersebut.

Tak berselang lama dari penerbitan SPDP, Satuan Khusus Kejari Sumenep, melakukan penggeledahan ke kantor PT Sumekar.
Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan ratusan berkas yang berkaitan dengan pembelian kapal oleh PT Sumekar.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x