Categories
PERISTIWA

Carok Terjadi di Bangkalan, Empat Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Bangkalan, Detektifjatim.com – Beredar di media sosial sebuah rekaman video sejumlah orang saling serang menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (12-01-2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan Detektifjatim.com, peristiwa berdarah (carok) itu terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Salah satu warga Tanjung Bumi mengatakan, di daerahnya memang sedang ramai dibicarakan terkait peristiwa tersebut. Namun dia tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait kejadian tersebut. Meski begitu, dia memperkirakan ada sekitar empat orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut.

“Iya ramai bicara itu disini, kayaknya empat orang meninggal dunia” Kata pemuda asal tanjung bumi yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya masih memastikan kebenaran peristiwa tersebut, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih jauh.

“Madih kita cek bro,” Singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Categories
PERISTIWA

Peristiwa Berdarah Kembali Gegerkan Warga Omben, Polres Sampang Berhasil Amankan Pelaku

Sampang, Detektifjatim.com – Peristiwa berdarah kembali gegerkan warga Omben Kabupaten Sampang, kali ini terjadi di dusun Tekap desa Pandan, Jumat 12/01/2024. Iy

Tragedi berdarah yang menimpa satu keluarga itu terjadi pada sekitar pukul 03.30 wib, dibenarkan oleh kasi Humas polres Sampang Ipda Sujianto, korban diantaranya Saudi (45), istrinya Mudirah (43) dan anaknya LK (10).

“Saudi dinyatakan meninggal dunia, sedangkan Mudirah dan LK dirawat di rumah sakit akibat luka yang dialami dibagian perut dan wajah”, terang Sujianto.

“Pelaku atas nama Hoirul (32) yang tak lain adalah keponakan korban, peristiwa itu terjadi di Mushola/Langgar. Penyebab dari hasil pemeriksaan sementara tersangka sakit hati karena sering dimarahi oleh korban,” ujar Sujianto.

Sujianto menambahkan, pelaku sudah diamankan, pihaknya saat ini masih dalam pendalaman pemeriksaan terhadap tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pungkas Sujianto. (Chay)

Peristiwa Pembunuhan di Omben, Lokasi TKP Tidak Ada Police Line