x

Rokok Tanpa Pita Cukai Asal Palengaan Pamekasan Dijual Bebas di E-Commerce

1 minutes reading
Friday, 28 Mar 2025 13:23 0 5 detektif_jatim

Pamekasan, detektifjatim.com – Rokok tanpa pita cukai merek Luxio dipasarkan secara bebas di platform e-commerce. Rokok kemasan merah-putih bertuliskan Luxio tersebut diduga diproduksi di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, rokok “ilegal” itu dipasarkan melalui beberapa situs e-commerce, seperti Blibli, Tokopedia, hingga Facebook. Rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 9.500 rupiah.

SA (inisial) warga setempat asal Palengaan mengungkapkan bahwa rokok merek Luxio tersebut diproduksi tanpa menggunakan pita cukai. Menurutnya, rokok itu sudah beredar hingga ke Jawa sejak beberapa tahun yang lalu.

“Memang produksinya di Desa Angsanah. Sudah beberapa tahun beredar, bahkan sudah sampai ke berbagai tempat,” ujarnya. Jumat (28/03/25).


Sumber tersebut juga menyebutkan, rokok polosan itu diduga milik seorang pengusaha berinisial HA, yang telah dikenal luas di Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Pemiliknya diduga HA. Warga di sini sudah tahu siapa pemiliknya,” tambahnya.

Dia pun menekankan agar aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai (BC) Madura segera mengambil tindakan tegas terhadap produksi dan peredaran rokok “bodong” di Madura. Dia menyayangkan kalau beredarnya rokok tersebut dibiarkan, akan merugikan negara.

“Saya berharap, aparat penegak hukum segera melakukan tindakan serius terkait masalah peredaran rokok ilegal ini,” pungkasnya. (udi/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x