x

Pemkab Bangkalan Segera Serahkan SK Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa

2 minutes reading
Wednesday, 5 Jun 2024 12:20 0 50 detektif_jatim

BANGKALAN, Detektifjatim.com – Menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akan segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) yang menyesuaikan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bangkalan, Rudiyanto, menyatakan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan secepat mungkin, sejalan dengan daerah lain yang telah melakukan lebih dulu.

“Kami berharap dapat melaksanakan penyesuaian ini segera, mengikuti contoh daerah lain,” ucapnya pada Rabu (05-06-2024).

Berdasarkan Pasal 39 ayat 1, kepala desa akan menjabat selama delapan tahun sejak pelantikan. Ayat 2 menetapkan bahwa seorang kepala desa dapat menjabat hingga dua periode, baik berturut-turut atau tidak.

“Perubahan ini berarti penambahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun. Sebagai contoh, kepala desa yang mulai menjabat pada tahun 2021 akan melanjutkan hingga tahun 2029, bukan 2027,”terang Rudiyanto.

Sekretaris Asosiasi Kepala Desa Bangkalan, Jayus Salam, menyambut positif perubahan ini dan mengucapkan terima kasih kepada DPR RI atas kesempatan yang diberikan untuk lebih lama melayani masyarakat. Jayus berharap penyerahan SK dapat dilakukan setelah Hari Raya Idul Adha untuk memberikan kesan yang mendalam.

“Kami merasa bersyukur atas kesempatan tambahan ini untuk memajukan desa,”kata Jayus.

Ia juga mengajak semua kepala desa di Bangkalan untuk menggunakan waktu tambahan ini untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan desa.

“Marilah kita gunakan masa jabatan ini untuk menciptakan desa yang sejahtera dan maju, untuk masa depan Bangkalan yang lebih baik,” tutupnya (San)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x