x

Mantan Pacar Hadiri Sidang Putusan, Youtuber Kacong Arye Divonis 1,5 Tahun Penjara

1 minutes reading
Thursday, 11 Jul 2024 09:35 0 107 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Youtuber Madura Jumairi atau yang lebih dikenal Kacong Arye divonis 1,5 Tahun penjara dan denda Rp250 Juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Rabu (10/07/2024).

Sebelumnya, Kacong Arye dilaporkan ke Mapolres Pamekasan oleh mantan pacarnya RW (21) pada 7 Juni 2023, atas kasus penyebaran Video Call Sex (VCS) pornografi.

Majelis hakim PN Pamekasan memvonis pidana 18 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Apabila Kacong Arye tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman lima bulan penjara.

Tetapi, pria kelahiran bumi Sumekar Kabupaten Sumenep itu menghormati putusan majelis hakim PN Pamekasan dengan menerima amar putusan yang telah dibacakan.

“Iya, saya menerima,” singkat Kacong Arye.

Sekadar diketahui, saat proses persidangan sejumlah saksi dihadirkan termasuk pelapor RW. Saat ini, Kacong Arye menjalani masa kurungan di Lapas Kelas IIA Pamekasan. (*/luq/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x