SUMEMEP, DETEKTIF Jatim – Mantan Ketua Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sumenep Zamrud Khan mendorong pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 berasas langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur, adil (Jurdil). Dia juga mendorong melaporkan kecurangan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Asas itu diharapkan terjadi pada pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Asas tersebut dinilai tidak bisa dihilangkan karena dengan hilangnya asas luber dan jurdil maka Pemilu itu tidak akan berjalan. “Hal itu juga berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Zamrud Khan
Zamrud menambahkan, proses pengawasan Pemilu itu tidak hanya ada pada Bawaslu dan jajarannya. Tapi juga ada peran serta masyarakat yang diberikan ruang di undang-undang tersebut. Sehingga, Bawaslu tidak ada alasan untuk tidak bekerja secara maksimal.
“Apalagi era sekarang Bawaslu itu sudah bersifat permanen baik di tingkat Kabupaten dan Kota hingga Provinsi. Sebelumnya bersifat ad hoc yaitu bersifat panitia atau disebut dengan istilah dulu panwaslu,” tambahnya.
Baca Juga : Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pamekasan Ditargetkan Awal Bulan Juni 2023
Direktur pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (P2NOT) itu mengatakan, panwaslu Kelurahan/Desa (PD) yang diperkuat dengan adanya pengawas TPS menjadi kekuatan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Artinya beban pengawasan itu jauh lebih ringan dibanding beberapa tahun silam. Dengan komponen yang cukup lengkap tidak perlu diragukan lagi,” ucapnya.
Terpenting, kata Zamrud, bagaimana Bawaslu bekerja secara maksimal. Dengan semakin bekerja akan semakin banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran pemilu. Sebab, apabila pelanggaran Pemilu itu nihil patut dipertanyaan keberadaan badan pengawas Pemilu itu. “Apakah bekerja atau tidak. Inilah yang perlu menjadi catatan bersama,” paparnya.
Zamrud menjelaskan, KPU beserta jajarannya sebagai penyeimbang yang lebih kepada teknis pelaksanaan yang berbeda dengan Bawaslu yang mengawasi semua bentuk tahapan. Baik tahapan yang sekarang misalnya pemutakhiran data pemilih.
“Harapan kami ke depan bagaimana pelaksanaan Pemilu ini berlangsung dengan luber dan jurdil. Tidak terjadi kecurangan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Ini sangat membahayakan hasil pemilu ke depan baik itu menyangkut pemilu legislatif maupun Pemilu Pilpres,” paparnya.
Untuk itu, diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi tahapan Pemilu. Termasuk bagaimana masyarakat mengawasi penyelenggara Pemilu. Karena masyarakat juga berhak melaporkan apabila penyelenggara Pemilu itu justru tidak jujur justru tidak berintegritas.
“Masyarakat bisa melaporkan keberadaan penyelenggara pemilu yang dianggap tidak netral, tidak berintegritas ataupun tidak profesional kepada DKPP,” paparnya.
Baca Juga : CJH Kloter Pertama Pamekasan Berangkat 24 Mei 2023
No Comments