PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengembalikan draf Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati 2024 kepada pihak eksekutif.
Pengembalian tersebut dilakukan melalui rapat tertutup bersama Panitia Khusus (Pansus), pada Senin (14/04/2025).
Ketua Pansus LKPJ, Halili, menyampaikan dokumen yang disampaikan belum menjabarkan secara rinci sejumlah aspek penting, terutama terkait target capaian dan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Beberapa catatan hasil pembahasan dan telaah sudah kami sampaikan bersamaan dengan pengembalian dokumen LKPJ,” jelas Halili kepada wartawan.
Halili menambahkan, draf LKPJ juga tidak memuat penjelasan yang memadai terkait perubahan kegiatan dalam APBD selama tahun berjalan. Hal ini menurutnya penting agar DPRD dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif.
“Ada belasan poin yang harus dilengkapi. Kami beri waktu hingga Minggu, 20 April, untuk menyempurnakan dokumen tersebut,” tegas Halili.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Masrukin, menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan lebih kepada klarifikasi dan penyesuaian data dalam dokumen LKPJ.
“Misalnya, untuk kegiatan yang belum tercapai, apa penyebabnya, bagaimana persentasenya. Jadi lebih ke penyesuaian dan kelengkapan data saja,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti catatan-catatan yang disampaikan oleh Pansus LKPJ
“Kami akan menyempurnakan catatan-catatan tersebut untuk kemudian dibahas kembali sesuai undangan dari Pansus. Maksudnya, data-data yang diminta akan kami lengkapi,” jelas Masrukin, (Luq).
No Comments