PAMEKASAN, DETEKTIF Jatim – Isu maraknya barang impor kembali mencuat di Indonesia. Pasalnya, Kementrian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mulai menghanguskan pakaian impor tersebut dengan beberapa pertimbangan, Sabtu (18/03/2023).
Diketahui, aturan larangan impor pakaian sudah termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pamekasan Syaifuddin mengingatkan, bahaya kuman pada pakaian impor tersebut. Alasannya, menurut Syaifuddin bisa saja pada pakaian yang di impor terdapat kuman yang menempel.
“Terkait pakaian impor ini kita harus hati-hati, karena pada wilayah punya daerah habitasi yang berbeda,” paparnya.
Menurut Syaifuddin, semua wilayah memiliki kuman dan bakteri yang berbeda. Sehingga dibeberapa negara masih menerapkan karantina pada warga negara baru yang hendak masuk. Di satu sisi, kekebalan tubuh setiap manusia itu berbeda.
“Ini jika ada kuman atau bakteri yang masuk pada negara kita melalui pakaian, ini sangat berbahaya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syaifuddin menyampaikan, bisa saja pada pakaian bekas yang di impor terdapat kuman, sehingga aturan yang sudah ada perlu di tegakkan oleh pemerintah, untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Pemerintah punya kewajiban, segala barang yang masuk harus aman. Kemudian, masyarakat jangan terpancing pada pakaian dengan harga murah,” tutupnya. (Azm/rd).
Baca Juga : Perebutan Kekuasaan: Megawati-Mahfud Vs Jokowi-Luhut
Kabar Gembira, 65 PPK di Kabupaten Pamekasan Terima Honor Pertama
No Comments