x

Banjir di Palengaan, Alarm Bahaya dari Tambang Ilegal

2 minutes reading
Sunday, 13 Apr 2025 01:49 0 1 detektif_jatim

Oleh: Mahendra  

Waka 2 PC PMII Pamekasan

Banjir yang melanda Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, bukan sekadar bencana alam biasa. Ada indikator kuat bahwa peristiwa ini merupakan dampak dari aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini luput dari pengawasan serius. Kerusakan lingkungan akibat galian C, terutama yang tidak mengantongi izin resmi, semakin memperparah kondisi geografis yang memang sudah rentan.

Kabupaten Pamekasan memiliki topografi yang bervariasi—dataran rendah, perbukitan, dan pegunungan. Keragaman geografis ini seharusnya menjadi aset pembangunan dan ekonomi daerah. Namun, alih-alih dikelola dengan prinsip keberlanjutan, banyak potensi alam justru dieksploitasi secara brutal tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang galian C yang tidak mengindahkan prinsip Good Mining Practices telah merusak ekosistem dan menimbulkan bencana, seperti banjir dan longsor.


Sudah sejak lama, pertambangan di Pamekasan menjadi sumber penghidupan sekaligus ancaman. Sayangnya, praktik pertambangan yang tidak sehat kini menjadi semakin merajalela. Banyak pelaku tambang mengabaikan aturan hukum, termasuk regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, khususnya BAB VII Pasal 36 ayat 1 dan 2. Dalam aturan tersebut, izin usaha pertambangan adalah keharusan mutlak. Namun realitanya, sebagian besar kegiatan tambang di Pamekasan berlangsung tanpa legalitas yang jelas.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir di 13 kecamatan, kecuali kecamatan kota, aktivitas tambang—baik legal maupun ilegal—berlangsung dengan intensitas yang mengkhawatirkan. Salah satu contoh paling mencolok adalah di Desa Rek-Kerrek, Kecamatan Palengaan. Tidak adanya reklamasi pasca tambang dan pembiaran lahan terbuka tanpa perlindungan, menjadikan kawasan tersebut rawan terhadap erosi dan aliran air yang tidak terkendali, sehingga banjir menjadi keniscayaan.

Pemerintah tidak cukup hanya hadir saat bencana telah terjadi. Kehadiran negara seharusnya lebih dini—dalam bentuk regulasi yang ditegakkan, pengawasan yang konsisten, serta penindakan terhadap tambang ilegal yang nyata-nyata merusak lingkungan. Bantuan logistik dan evakuasi memang penting, tapi pencegahan jauh lebih krusial. Keberadaan tambang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk merugikan mereka dengan kerusakan alam dan ancaman bencana.

Kini saatnya pemerintah mengambil langkah tegas. Jangan biarkan rakyat terus menjadi korban atas kelalaian dalam mengelola sumber daya alam. Banjir di Palengaan adalah alarm keras yang tak boleh lagi diabaikan.

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x