JAKARTA, detektifjatim.com – Pernyataan Sekretaris Kementrian Koperasi dan UMKM soal larangan Warung Madura buka 24 jam mendapat respon banyak kalangan. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga menyinggung masalah tersebut.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyatakan tidak ada larangan pengusaha minimarket di Bali melarang warung Madura buka 24 jam. Menurutnya, klaim itu berasal dari oknum yang ingin mengadu domba antara minimarket dengan warung Madura.
“Kalau warung Madura tidak ada perda, Permendag, Peraturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur jam buka dan jam tutup, ya silahkan buka 24 jam. Orang enggak ada aturannya yang penting harus tetap mengikuti aturan pemerintah yang berlaku” pungkasnya dalam Halal Bihalal & Press Conference Aprindo di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) sebagaimana dikutip CNN Indonesia
Wawancara wartawan detektifjatim.com dengan pak Rusli (48), Jum’at (17/05/2024) menyebut Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) operasional sebagian Warung Madura berjalan normal. Rusli menyebut kabar tidak boleh operasi 24 jam tidak utuh.
“Alhamdulillah saya sempat menghubungi beberapa jaringan Warung Madura di daerah Jabodetabek kemarin ketika ada isu itu. Syukur sampai sekarang masih berjalan normal, tapi kami tetap berjaga-jaga karena ini adalah mata pencaharian kami lebih-lebih di daerah rantau,” ucap pemilik warung Madura di Jakarta itu.
Sebelumnya, kabar tersebut berawal dari polemik jam operasional Warung Madura yang ada di Provinsi Bali. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Arif Rahman mengkonfirmasi bahwa pemerintah hanya meminta Warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4). (lia/rd)
No Comments