SAMPANG, Detektifjatim.com – Pergantian antar waktu (PAW) terhadap politisi PPP Dedi Dores berbuntut panjang. Terbaru,
Dedi Dores melaporkan Wakil Bupati Sampang H Abdullah Hidayat atas dugaan pengelapan dana kompensasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019 ke Polda Jatim, Senin (31/07/23).
H. Ab-sapaan akrab- H Abdullah Hidayat dilaporkan karena kapasitasnya sebagai ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Sampang. Dedi juga melaporkan Bendahara sekaligus Sekretaris DPC PPP Sampang atas dugaan perkara yang sama.
Dedi membeberkan salah satu alasan dia di PAW oleh partai karena dituding tidak membayar kompensasi dan iuran partai. Alasan PAW partai itu diungkap dalam persidangan Pengadilan Negri (PN) Sampang.
“Sementara fakta fakta yang ada, ia telah membayar sepenuhnya uang kompensasi tersebut kepada partai melalui bendahara. Namun tak diakui meski bukti kuitansi dan trasfer sudah dengan gamblang ditunjukkan,” sergahnya.
Karena tidak diakui, Dedi meminta pengembalian uang kompensasi tersebut. Ironisnya, pihak partai belum bisa mengembalikan seutuhnya.
“(Atas kasus itu, Red) pihaknya merasa dirugikan untuk sekian kalinya. Sehingga kami membulatkan tekad melakukan laporan ke Polda Jatim dengan dugaan penggelapan sebagai mana dirumuskan dalam pasal 372 KUHP,” urainya.
Wartawan Detektifjatim.com berusaha mengkonfirmasi Wabup Sampang H Abdullah Hidayat namun tidak ada respon. Sementara Bendahara DPC PPP Sampang Hadi Syafiudin enggan menanggapi laporan tersebut. Syafiudin meminta wartawan konfirmasi langsung ke Ketua dan Sekretaris DPC PPP.
“Maaf mas ini partai ada pimpinan Ketua dan Sekjen. Sementara waktu bapak bisa hubungi langsung Ketua atau Sekjen PPP Sampang,” pintanya.
Sementara itu, Sekretaris DPC PPP Sampang Faqih Anis Fuadi juga menjawab diplomatis. Faqih akan membuktikan kepada pihak berwenang.
“Wa’alaikum salam, kita buktikan saja kepada yang berwenang. Kami belum mengetahui secara pasti laporan tersebut,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (31/07/23). (*/rd)
No Comments