x

Shift 4 Cuci Darah RSUD Smart Pamekasan Diduga Langgar Aturan, Aktivis : Terjadi Korupsi 

2 minutes reading
Friday, 16 May 2025 05:31 111 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) audiensi dengan komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Jumat (16/5/2025).

Audiensi Formaasi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penghentian layanan hemodialisis (Hd) atau cuci darah shift 4 di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.

Diketahui, shift 4 cuci darah ini berjalan sejak November 2024. Namun tanpa koordinasi dengan BPJS Kesehatan, dihentikan usai tidak sesuai standar yang ditentukan perhimpunan nefrologi Indonesia (PERNEFRI). Ketidaksesuaian ini terjadi pada alat dan sumber daya manusia (SDM).

Ketua Formasi Iklal menyatakan, audiensi ini untuk menanyakan dugaan permainan RSUD Smart berkaitan dengan Hd shift 4 yang melanggar standar.

“Shift 4 melayani selama enam bulan. Itu melanggar standarisasi PERNEFRI, dampaknya jelas pada pasien Hd,” katanya.

Iklal menyebut, disamping karena membahayakan bagi pasien Hd, selama enam bulan melayani, Formaasi ingin mengetahui jumlah pasien karena ketersediaan sembilan alat hanya untuk tiga shift, ditambah SDM yang ada tidak memadai.

“Berapa jumlah pasien, berapa nominal yang diterima, kami menduga ini tindak pidana korupsi. Karena sudah jelas tidak memenuhi standar. SDM juga tidak tercukupi,” jelas Iklal.

Direktur RSUD Smart Raden Budi Santoso mengatakan, sebanyak 150 pasien butuh Hd secara rutin. Namun hanya 72 yang bisa di fasilitasi RSUD Smart Pamekasan.

“Alasan kemanusiaan sehingga kami lakukan penambahan jadwal, supaya yang Hd keluar Pamekasan ini kita akomodir. Di RS lain Sumenep – Sampang itu penuh, sehingga kasihan jika harus dirujuk ke Surabaya,” kata Budi saat menemui peserta audensi.

Raden Budi menyebut, selain harus dirujuk ke Surabaya, banyak yang harus dipikirkan, diantaranya pembiyaan yang cukup besar disertai faktor kemanusiaan.

“Alasan kemanusiaan yang membuat kami lakukan itu,” tutup Raden Budi.

Sementara itu, Humas BPJS Pamekasan, Ari Udiyanto menyatakan, BPJS tidak ada kewenangan untuk menghentikan Hd. Tetapi BPJS belum mengetahui kalau ada shift 4 karena laporan yang diterima hanya shift 3.

“Kami mendukung pelayanan. Kami tidak punya wewenang untuk menghentikan. Kami hanya melayani peserta BPJS. Yang disampaikan ke kami hanya tiga, ada penambahan itu mungkin RSUD belum dilaporkan ke kami,” paparnya.

Ari menuturkan, ketika klaim pembayaran RSUD melonjak, BPJS lakukan kunjungan ke RSUD Smart Pamekasan untuk mengetahui, ternyata ditemukan shift 4 yang dianggap tidak memenuhi standar menurut PERNEFRI.

Disamping itu, BPJS Pamekasan sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten terdekat. Alhasil, keadaannya memang penuh tetapi masih bisa menampung.

“Kami fokus melayani peserta JKN, kami memberikan saran agar memenuhi standar sehingga harus sesuai, 5-6 jam operasional, alat hanya sembilan untuk melayani 27 pasien dengan jumlah shift 3,” terang Ari (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x