BANGKALAN, detektifjatim.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, termasuk PHPU Pilkada Bangkalan, Selasa (04/01/2025).
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menolak permohonan pemohon yang dalam hal ini pasangan calon nomor urut 02,Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
Dalam sidang tersebut, MK menilai, permohonan yang didalilkan oleh pemohon tidak cukup untuk membuktikan apa yang dimohonkan. Selain itu, selisih perolehan suara antar kedua paslon cukup jauh yakni sekitar 107 ribu suara.
Meski tidak hadir secara langsung ke Jakarta, antusiasme keluarga Lukman Hakim dan pendukungnya tidak surut. Mereka menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan Paslon Lukman Fauzan. Bahkan, tangis haru dari keluarga Lukman mewarnai pembacaan putusan tersebut.
Kakak Lukman Hakim, Mahfud mengucapkan terimakasih kepada seluruh pendukung khususnya para ulama dan partai pengusung yang telah mendukung pasangan Lukman-Fauzan.
“Kami juga memohon maaf apabila selama suksesi pemenangab banyak kekurangan,” ujarnya usai menyaksikan siaran langsung pembacaan putusan.
Dia juga memohon kepada seluruh pendukung khususnya para ulama agar terus mendampingi dan mengarahkan pasangan Lukman-Fauzan, sehingga bisa benar-benar membangun Bangkalan lebih baik lagi.
“Tanpa kebersamaan dan masukan dari semua pihak, maka akan sulit untuk mewujudkan visi-misi yang diusung pasangan Lukman-Fauzan,” katanya. (san/ady)
No Comments