SUMENEP, detektifjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membeberkan perbedaaan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Jum’at (18/10/2024).
Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi mengaku berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terdapat perbedaan. Yakni, pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan atau Pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Pemilu itu seperti Presiden, DPR RI, DPD RI, DRPD Provinsi. Sedangkan pemilihan (Pilkada) memilih Gubernur, Kepala Daerah, Bupati dan Wali Kota,” ujar Syamsi saat menghadiri acara sosialisasi yang digawangi SMSI di sanggar kegiatan daerah (SKD) Bantuan, Jum’at (18/10/2024)
Syamsi mengaku tertarik dengan tingkat kehadiran pemilih para 2020. Pemilu 2020, kata Syamsi, tingkat kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 90 persen lebih. Sementara Pilkada 2020 tingkat kehadiran pemilihan di TPS hanya 75 persen.
“Analisisnya, tingkat kehadiran pemilih di TPS pada pemilu 2020 karena terfokus di daerah masing-masing. Peserta pemilu ikut sosialisasi ke bawah,” paparnya.
Analisis lain menyebut, pemilu seperti pemilihan kepala desa (Pilkades). Artinya, peserta pemilu bersinggungan langsung dengan masyarakat yang hendak memilih peminpin. Sehingga atmosfernya berbeda.
“Ini menjadi tantangan bagi kami, karena antara Pemilu dan Pilkada, tingkat kehadiran pemilih tidak sama. Target kami, bagaimana minimal informasi adanya pencoblosan 27 November sampai kepada seluruh elemen masyarakat Sumenep,” harapnya. (*/ady)
No Comments