Sumenep, detektifjatim.com – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses II , di ruang paripurna, Jumat (23/02/’24).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir dan dihadiri Wakil Bupati Dewi Khalifah, pimpinan OPD, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan serta anggota DPRD setempat.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, setiap anggota dewan wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. Teknisnya, dengan cara mencantumkan waktu dan tempat kegiatan reses, tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya.
“Kewajiban untuk menyampaikan laporan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD dalam melaksanakan reses. Tujuannya, menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing,” ujarnya
Politisi PKB itu menambahkan setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses. Setiap anggota DPRD wajib mengupayakannya agar dapat diakomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya. (*/rd)
No Comments