Pamekasan, Detektifjatim.com – Polres Pamekasan berhasil ungkap 498,88 gram narkotika jenis sabu yang memiliki jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.
Tersangka inisial IN berhasil diamankan didalam rumah Jl. Cokroatmojo GG VIII Kel. Parteker Kecamatan Pamekasan. Dengan barang bukti (BB) sekitar 498,88 gram yang sudah dibungkus dalam 6 poket plastik klip dan siap edar.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 6 /1/ 2024 / SPKT / POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 lalu.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan, tersangka berumur 48 tahun itu merupakan warga Ds Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang dan diamankan dirumah salah satu warga di Pamekasan.
“Tersangka menginap di rumah salah satu warga, dan kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah tesebut untuk mengetahui apa hubungannya dengan IN ini,” serunya. Rabu (17-01-24).
Lebih lanjut, AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut, kurir sabu-sabu ini merupakan jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.
Biasanya, kata Kapolres, bandar pengendali jaringan narkoba antar pulau kebanyakan bermukim di wilayah Sumatera. Bahkan, beberapa bandar juga mengendalikan dari dalam tahanan Lapas yang ada di Jawa Timur.
AKBP Jazuli menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap para bandar yang ada di atasnya. Karena menurutnya, IN saat diintrogasi memilih tutup mulut.
“Meski IN diam, kami tetap melakukan upaya dengan membuka isi HP nya. Dan semoga ini dapat diungkap dan berkembang sampai ke Jakarta,” pungkasnya.
No Comments