PAMEKASAN, detektifjatim.com – IW (28) asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, dan K (32) asal Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan Pamekasan diringkus polisi, Sabtu (24/10/2026).

Keduanya diketahui diringkus akibat kepemilikan Bahan Peledak (Handak) dan kedapatan merakit petasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan mengatakan, dari kedua pelaku aparat turut mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

“110 gram belerang, 450 gram bubuk mesiu aluminium powder, 1,1 kg potasium, 400 buah selongsong kertas, 1 unit timbangan, serta 2 renteng mercon/petasan sepanjang 5 meter,” katanya.

Diketahui, penangkapan kedua pelaku ini pada giat Operasi Sikat Semeru 2026 Polres Pamekasan yang berlangsung selama 12 hari.

Tak hanya kasus Handak, aparat juga berhasil sembilan kasus dan mengamankan sembilan tersangka.

Ipda Yoni Evan mengatakan, pengungkapan ini mencakup sasaran target 9 Operasi (TO) maupun 1 Non-TO, termasuk Handak.

“Hasil ini mencakup kejahatan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Bahan Peledak (Handak), hingga kepemilikan Senjata Tajam (Sajam),” tambahnya.

Kata Ipda Evan, rincian dari 9 kasus didominasi kasus Curanmor sebanyak 6 kasus, Handak 2 kasus, dan Sajam 1 kasus.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, menjaga barang berharga masing-masing, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya. (azm/ady).