PAMEKASAN, detektifjatim.com – Ratusan massa aksi dari aktivis Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) Pamekasan dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Bea Cukai Madura, Senin (26/10/2026).

Aksi ini tindak lanjut dari kejadian penemuan mobil Calya milik inisial SL yang membawa 20 rokok Marbol KW.

Setelah ditelusuri, ternyata tersisa 917 bal rokok marbol KW yang berada di kediaman SQ di Dusun Salatreh, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

Usai diketahui, pemilik sah merek rokok tersebut melakukan pengambilan pada, Senin (5/10/2026) dan kemudian barang tersebut diserahkan ke aparat.

Korlap Aksi, Iklal Ilyas Husen mengatakan, demo ini untuk menanyakan 917 bal sisa rokok Marbol KW yang telah diserahkan pihak Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.

“Kami menanyakan 917 juta batang rokok yang Barang Bukti (BB) sudah diserahkan ke Bea Cukai Madura,” paparnya.

Kata Iklal, dari jumlah 917 bal yang telah diserahkan tersebut, kedudukan hukumnya bagaimana, hingga sejauh mana proses penyelidikan oleh tim pihak Bea Cukai Madura.

“Kemudian sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai Madura,” terangnya.

Disaat yang sama, Ketua TPF-N, Boby Ferwandi mengatakan, kasus ini merupakan delik formil. Artinya, cukai bisa mengambil tindakan siapa pelaku dibalik penjiplakan merek tersebut.

“Karena yang jelas itu adalah delik formil, jadi Cukai bisa mengambil tindakan pelaku intelektual dari pada pembuatan rokok tak bercukai itu,” tegasnya.

Boby menyatakan, semestinya pihak Bea Cukai Madura memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kasus ini. Oleh karenanya, Formaasi-TPF-N menanyakan proses hukum dan tindakan yang telah dilakukan.

“917 barang bukti sudah diserahkan oleh Polres Pamekasan sebagai barang bukti untuk dilakukan proses hukum sesuai SOP yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Madura, sejauh mana prosesnya,” ucapnya.

Sementara itu, menemui massa aksi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan, jika saat ini kasus tersebut masih dalam proses.

“Masih kami proses, percaya pada kami, kami sedang proses,” ucapnya. (azm/ady).