
SAMPANG, detektifjatim.com – Dua SPBU Sampang Madura disanksi PT Pertamina Patra Niaga.
Kedua SPBU ini, SPBU Pliyang di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Sampang dan SPBU di Jalan Raya Camplong.
Sanksi pada keduanya yaitu tidak bisa menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite selama 1 bulan terhitung 25 Oktober – 23 November 2026.
Perwakilan PT Pertamina, melalui Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sampang, Abdi Barri Salam di Sampang menyampaikan, sanksi ini atas bukti SPBU tersebut melakukan pelanggaran.
”Berawal adanya laporan masyarakat terkait temuan praktik pelanggaran. Mereka terbukti melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM subsidi,” ucapnya, Jumat (23/10/2026).

Kata Abdi, pelanggaran yang dilakukan dua SPBU tersebut yakni melayani pembelian BBM Pertalite menggunakan jerigen dengan barcode kendaraan tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi pemerintah terkait.
Sambung Abdi Barri, selama penghentian penyaluran BBM subsidi, masyarakat dialihkan untuk mengisi BBM Pertalite ke SPBU Jrengik dan SPBU Banyuanyar Sampang.
”Pemberian sanksi ini tidak berkaitan dengan temuan tangki modifikasi mobil yang terbakar pasca mengisi BBM Pertalite di SPBU Pliyang di Jalan Jaksa Agung Suprapto,” terangnya.
Kendatipun demikian, Abdi Barri tidak membenarkan pembelian BBM subsidi dalam jumlah cukup banyak atau menggunakan tangki modifikasi.
”Soal itu bukan kewenangan kami, temuan tangki modifikasi hingga indikasi dugaan penimbunan BBM menjadi kewenangan aparat kepolisian,” tukasnya. (*/ady).




Tinggalkan Balasan