x

Saatnya Akhiri Kegaduhan dan Jaga Marwah NU

waktu baca 7 menit
Jumat, 9 Okt 2026 15:03 16 Jurnalis

Oleh: Abd. Aziz

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

JAKARTA — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026, semestinya menjadi momentum konsolidasi, rekonsiliasi, dan peneguhan khidmah. Namun setelah Muktamar usai, publik justru dihadapkan pada polemik dugaan risywah atau politik uang yang dikaitkan dengan sejumlah nama. Tuduhan tersebut, apa pun sumber dan siapa pun yang menyampaikannya, harus ditempatkan secara proporsional: dugaan bukan fakta hukum, dan bantahan bukan pula pembuktian bahwa dugaan itu pasti tidak terjadi. Keduanya harus diuji secara adil.

Nama Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Nusron Wahid, Juri Ardiantoro, serta sejumlah pihak lain disebut dalam berbagai pemberitaan dan pernyataan publik. HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) bahkan disebut mengungkap dugaan aliran dana dalam jumlah sangat besar dan menyatakan memiliki informasi yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, terdapat bantahan keras dan langkah somasi dari pihak yang merasa nama baiknya dirugikan. Dalam situasi seperti ini, NU tidak boleh terseret ke dalam logika “siapa melaporkan siapa”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang sebenarnya terjadi, apa buktinya, dan bagaimana NU memastikan persoalan serupa tidak terulang?

Secara hukum, setiap pihak mempunyai hak mempertahankan kehormatan dan nama baik. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mengatur pencemaran nama baik dalam Pasal 433, tetapi ketentuan tersebut juga memberikan pengecualian ketika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri. Karena itu, konteks, substansi, dasar faktual, maksud, dan cara suatu pernyataan disampaikan harus diperiksa secara cermat. Jangan sampai kritik untuk kepentingan organisasi otomatis dipidana, tetapi jangan pula kebebasan berbicara berubah menjadi lisensi untuk menuduh tanpa dasar.

Karena itu, saya berpandangan bahwa jalur hukum pidana sebaiknya ditempatkan sebagai ultimum remedium dalam konflik internal seperti ini, bukan respons pertama. Sebelum saling membuat laporan, para pihak sebaiknya diberi ruang untuk duduk bersama dalam forum klarifikasi yang kredibel, tertutup dari hiruk-pikuk media, tetapi menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat tuduhan, sampaikan secara spesifik: siapa, melakukan apa, kapan, melalui mekanisme apa, dengan bukti apa, dan untuk kepentingan apa. Jika tidak terdapat bukti yang memadai, tuduhan harus dihentikan dan pihak yang dirugikan memperoleh pemulihan nama baik.

Jalan kedua adalah audit dan pemeriksaan independen terhadap aspek keuangan Muktamar. Jika yang dipersoalkan adalah dugaan aliran dana dalam jumlah besar, jawaban terbaik bukan perang pernyataan, melainkan pembukaan dokumen yang relevan. PBNU bersama panitia Muktamar dapat menunjuk auditor independen untuk memeriksa penerimaan, sumber pembiayaan, pengeluaran, pembayaran kepada pihak ketiga, serta transaksi yang berkaitan dengan proses Muktamar. Tidak semua dokumen harus dibuka kepada publik karena pertimbangan privasi dan hukum, tetapi kesimpulan audit dan mekanisme pertanggungjawabannya harus dapat diketahui secara transparan.

Jalan ketiga adalah membentuk Tim Klarifikasi dan Integritas Muktamar yang memiliki kredibilitas serta independensi. Tim ini idealnya melibatkan unsur Syuriyah, ahli hukum, auditor profesional, tokoh NU yang dihormati lintas kelompok, serta unsur etik yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang sedang dipersoalkan. Tugasnya bukan mencari siapa yang harus dihukum, melainkan mencari fakta: apakah ada pemberian uang, apa tujuan pemberian tersebut, kepada siapa diberikan, dari mana sumbernya, apakah memengaruhi keputusan atau pilihan muktamirin, dan apakah terdapat pelanggaran AD/ART maupun ketentuan hukum.

Jalan keempat adalah membuka ruang islah atau mediasi yang bermartabat. Jika konflik antara pihak yang menuduh dan pihak yang merasa dituduh masih dapat diselesaikan melalui tabayun, maka NU seharusnya mengutamakan jalan tersebut. Para pihak dapat dipertemukan di hadapan mediator yang disepakati bersama. Yang dituntut bukan sekadar “damai demi menutup perkara”, melainkan kesediaan untuk saling menguji informasi, menarik pernyataan yang tidak terbukti, memberikan klarifikasi apabila memiliki bukti, dan mengakhiri perang narasi yang hanya memperlebar luka.

Jalan kelima adalah membedakan dengan tegas tiga ranah: etik-keagamaan, organisatoris, dan pidana. Istilah risywah tidak boleh serta-merta disamakan dengan tindak pidana suap. Suatu pemberian uang dalam konteks organisasi harus dilihat tujuan, penerima, hubungan dengan keputusan yang hendak dipengaruhi, serta unsur hukum yang terpenuhi. Sebaliknya, jangan pula istilah “urusan internal organisasi” dijadikan tameng apabila kelak ditemukan bukti adanya tindak pidana. NU harus berdiri di atas prinsip yang sederhana: tidak ada kriminalisasi terhadap kritik, tetapi tidak ada pula impunitas terhadap kejahatan.

Jalan keenam adalah membangun sistem pencegahan permanen untuk Muktamar berikutnya. PBNU perlu membuat protokol integritas Muktamar yang mengatur larangan pemberian imbalan untuk memengaruhi pilihan, kewajiban deklarasi konflik kepentingan, pembatasan pembiayaan kampanye internal, pelaporan penerimaan dan pengeluaran, kanal pengaduan yang aman, perlindungan terhadap pelapor beritikad baik, serta sanksi organisasi yang jelas dan proporsional. Dengan demikian, persoalan tidak selalu baru dicari setelah menjadi skandal.

Jalan ketujuh adalah menata ulang mekanisme pertanggungjawaban keuangan dan politik Muktamar. Organisasi sebesar NU membutuhkan standar tata kelola yang setara dengan besarnya amanah sosial yang diembannya. Setiap rupiah yang digunakan untuk kepentingan Muktamar harus memiliki jejak administrasi. Setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan harus dapat diaudit. Dan setiap mekanisme pemilihan harus dirancang sedemikian rupa agar muktamirin bebas menentukan pilihan tanpa tekanan, iming-iming, ataupun transaksi.

Dalam konteks kepemimpinan baru, persoalan ini justru dapat menjadi ujian awal bagi Kiai Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam dan Kiai Abdul Hakim Mahfudz alias Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Muktamar telah menitipkan harapan agar kepemimpinan baru merangkul seluruh potensi NU. Karena itu, respons terhadap polemik risywah jangan dibangun dengan mentalitas defensif, apalagi dengan mempertentangkan kelompok. Kepemimpinan baru justru memiliki kesempatan menunjukkan bahwa NU mampu mengelola konflik dengan ilmu, akhlak, hukum, dan tata kelola modern.

Saya kira, Kiai Miftach dan Gus Kikin tidak perlu memilih antara membela kehormatan NU dan membuka ruang pemeriksaan. Keduanya dapat dilakukan sekaligus. Jika tuduhan tidak benar, mekanisme klarifikasi dan audit akan membersihkan nama baik pihak yang dituduh. Jika ditemukan pelanggaran etik atau organisatoris, NU dapat menjatuhkan sanksi internal. Jika ditemukan indikasi pidana yang didukung bukti memadai, barulah aparat penegak hukum diberi ruang bekerja secara independen. Dengan demikian, hukum tidak digunakan sebagai senjata untuk membungkam kritik, tetapi sebagai instrumen terakhir untuk memastikan keadilan.

NU tidak akan kehilangan marwah hanya karena ada orang yang menuduh. NU akan kehilangan marwah apabila tuduhan dijawab dengan ketakutan, kritik dijawab dengan ancaman, atau kekuasaan organisasi digunakan untuk menghindari pemeriksaan. Sebaliknya, NU justru akan semakin kuat apabila mampu mengatakan: silakan tuduhkan, tetapi buktikan; silakan membantah, tetapi buka data; silakan berbeda pendapat, tetapi hormati hukum dan adab.

Karena itu, saya mendorong seluruh pihak—termasuk mereka yang menyampaikan dugaan, pihak yang merasa dirugikan, PBNU, panitia Muktamar, dan seluruh elemen NU—untuk menghentikan eskalasi polemik dan mengutamakan tabayun, klarifikasi berbasis bukti, audit independen, mediasi, mekanisme etik, serta pembenahan sistem. Pelaporan kepada kepolisian tetap merupakan hak hukum setiap warga negara apabila memang diperlukan, tetapi jangan sampai menjadi satu-satunya bahasa yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan internal NU. Ada jalan yang lebih bermartabat sebelum konflik berubah menjadi pertarungan hukum yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, polemik Tambakberas harus menjadi titik balik, bukan titik retak. NU di bawah kepemimpinan KH. Miftachul Akhyar dan KH. Kikin A. Hakim (Gus Kikin) harus mampu mengubah isu risywah menjadi agenda besar reformasi tata kelola Muktamar: lebih transparan, lebih akuntabel, lebih berintegritas, dan lebih berkeadaban. Jika tuduhan terbukti tidak benar, nama baik harus dipulihkan. Jika pelanggaran terbukti, harus ada koreksi. Dan jika sistem ternyata memiliki kelemahan, sistem itulah yang harus diperbaiki. Inilah jalan NU yang berkemajuan: tidak takut pada kritik, tidak tunduk pada fitnah, tidak kebal terhadap hukum, dan tidak kehilangan tradisi tabayun serta islah.

Bukankah demikian, para Nahdliyin? Bahwa menjaga marwah NU bukan dengan saling menyalahkan, melainkan dengan keberanian membuka ruang tabayun, memperbaiki yang keliru, menegakkan aturan, dan mencari jalan keluar yang bermartabat demi masa depan Nahdlatul Ulama. Saatnya menjadikan setiap polemik sebagai momentum berbenah, bukan alasan untuk saling menjatuhkan. Karena NU terlalu besar untuk dipertaruhkan oleh kepentingan sesaat.

Jakarta, 8 Oktober 2026

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x