x

Kakek Santri Pamekasan Diduga Korban Aniaya Pakai Kawat Melapor ke Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Okt 2026 19:06 56 Jurnalis

PAMEKASAN, detektifjatim.com– Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan pada santri AN di Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan, Senin (5/10/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan oleh kak AN berinisial AM (51), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan.

“Benar, kami telah menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Juncto Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Pelapor melaporkan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dialami oleh korban MA,” ujar Evan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Jalan Wak Duwak Barat, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batu Marmar.

Kejadian berawal dari tuduhan pencurian barang milik salah satu santri di lingkungan pondok pesantren setempat.

Terlapor berinisial D bersama kawan-kawan yang bertugas sebagai tim keamanan pesantren mendatangi korban dan diduga melakukan tindakan main hakim sendiri. Korban dipukuli secara beramai-ramai yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan rasa sakit di bagian rusuk serta punggung.

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban sempat menjalani perawatan inap selama 4 hari di Klinik Pratama dr. Fajar, Jalan Raya Waru–Pasean.

Menanggapi laporan tersebut, Evan menegaskan bahwa Polres Pamekasan akan menindaklanjuti dan memproses perkara ini secara profesional, obyektif, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Langkah awal yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan bukti-bukti, melakukan visum, serta memanggil saksi-saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan,” tegas Evan.

Lebih lanjut, Kasihumas Polres Pamekasan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian. Kepolisian tidak membenarkan aksi kekerasan dalam bentuk apa pun dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tutupnya. (azm/ady).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x