x

Menakar Yurisdiksi MK dalam Perkara Gibran

waktu baca 7 menit
Senin, 5 Okt 2026 08:51 46 Jurnalis

Oleh: Abd. Aziz

Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU).

John Marshall (1755–1835), negarawan dan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat (Chief Justice), menegaskan dalam tradisi Marbury v. Madison, bahwa kewenangan pengadilan tidak dapat dipisahkan dari batas-batas hukum yang diberikan kepadanya. Prinsip itu relevan bagi Mahkamah Konstitusi: sebuah perkara tidak menjadi yurisdiksi MK hanya karena telah memasuki tahap pembuktian, menghadirkan saksi, dan mendengarkan ahli. Yang menentukan tetaplah objek dan kewenangan konstitusional Mahkamah.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 Oktober 2026, perkara yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Perkara ini menarik bukan semata karena menyangkut figur Wakil Presiden, melainkan karena ia menguji batas antara pencarian keadilan substantif dan kepastian hukum dalam sistem penyelesaian sengketa pemilu.

Secara substansial, Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pencalonan. Mereka mempertanyakan dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran serta proses verifikasi dokumen oleh KPU. Bahkan, dalam persidangan muncul fakta bahwa Bawaslu pada 2023 tidak dapat mengakses dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan karena aksesnya bermasalah.

Namun, benar atau tidaknya dalil tersebut belum otomatis menentukan apakah MK berwenang mengabulkan petitum Pemohon. Di sinilah letak persoalan paling fundamental. Dalam hukum acara, substansi yang tampak kuat sekalipun tidak dapat menghapus persoalan mengenai siapa yang berhak mengajukan perkara, apa objek sengketanya, kapan perkara diajukan, dan lembaga mana yang secara konstitusional berwenang mengadilinya.

Karena itu, besar kemungkinan putusan MK akan berakhir pada niet ontvankelijke verklaard (NO), bukan karena Mahkamah menganggap persoalan syarat pendidikan tidak penting, tetapi karena terdapat persoalan procedural gateway yang sangat serius. Pertama adalah legal standing para Pemohon. KPU sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023 menempatkan pasangan calon sebagai subjek yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Masalahnya menjadi semakin berat karena para Pemohon dalam perkara ini bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024 yang kalah atau dirugikan secara langsung oleh penetapan hasil Pilpres. Mereka terdiri antara lain dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana dan sejumlah perseorangan. Secara hukum acara PHPU, pertanyaan sederhananya adalah: apakah status sebagai warga negara atau pemilih dapat diperluas menjadi legal standing khusus untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres? KPU berpendapat tidak ada norma yang memberikan kewenangan tersebut kepada mereka.

Di sini harus dibedakan antara citizen standing dalam pengertian kepentingan publik dan statutory standing dalam perkara PHPU. Yang pertama mungkin dapat dibangun melalui argumentasi konstitusional tertentu. Tetapi yang kedua bergantung pada pemberian kewenangan secara eksplisit oleh undang-undang. MK tidak bisa begitu saja mengubah hukum acara PHPU hanya karena perkara yang diajukan menyangkut kepentingan publik yang besar.

Persoalan kedua bahkan lebih mendasar: yurisdiksi MK. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dengan demikian, PHPU bukan forum tanpa batas untuk menguji seluruh persoalan yang pernah terjadi dalam proses pemilu. Objek utamanya tetap berada dalam kerangka perselisihan hasil pemilu. Kita tahu, bahwa objek PHPU Presiden 2024 adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu.

Persoalan syarat pencalonan pada dasarnya memiliki rezim hukum tersendiri. UU Pemilu mengenal sengketa proses pemilu, yang penyelesaiannya berada dalam ranah Bawaslu. Dalam persidangan, KPU berargumentasi bahwa persoalan keterpenuhan syarat calon merupakan sengketa proses, bukan perselisihan hasil. Bahkan Bawaslu menerangkan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.

Akan tetapi, di sinilah perkara ini tidak boleh disederhanakan. Pemohon membawa argumentasi yang berbeda: mereka mengatakan persoalan tersebut baru diketahui kemudian sehingga tidak semestinya fakta baru yang berpotensi memengaruhi keabsahan pencalonan kehilangan seluruh konsekuensi hukumnya hanya karena tahapan pemilu telah berlalu. Argumen ini memiliki daya tarik dari perspektif keadilan substantif. Tetapi daya tarik moral dan konstitusional tidak dengan sendirinya menciptakan kewenangan baru bagi sebuah lembaga peradilan.

Menariknya, MK justru telah memberikan ruang pemeriksaan yang cukup luas. Persidangan memasuki tahap pembuktian, menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, serta mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, bahkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Pada 2 Oktober 2026, seluruh agenda persidangan dinyatakan selesai dan hakim masuk ke tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Tetapi masuknya perkara ke pembuktian tidak berarti MK telah mengafirmasi bahwa dirinya pasti berwenang memutus pokok perkara. Dalam hukum acara, pemeriksaan materi dan pembuktian dapat saja berakhir dengan putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima apabila kemudian Mahkamah menyimpulkan adanya cacat pada kedudukan hukum, objek, kewenangan, atau persyaratan formal lainnya. Dengan kata lain, pembuktian tidak otomatis menghapus jurisdictional defect.

Justru karena itu, ada kemungkinan MK mengambil jalan yang paling konservatif secara kelembagaan: NO. Putusan semacam itu memungkinkan MK menghindari dua ekstrem sekaligus. Di satu sisi, MK tidak perlu menyatakan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran secara substantif benar atau salah. Di sisi lain, MK tetap menjaga garis batas kewenangan konstitusionalnya agar PHPU tidak berubah menjadi forum baru untuk membuka kembali seluruh tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Ada pula persoalan tenggang waktu yang tidak ringan. KPU menyatakan hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga permohonan PHPU paling lambat diajukan tiga hari setelahnya. Sementara perkara ini baru diajukan pada September 2026. Pemohon memang secara sadar meminta agar Mahkamah mengesampingkan batas waktu formal demi keadilan substantif.

Di sinilah pertarungan filosofis perkara ini sesungguhnya berlangsung: apakah keadilan substantif dapat mengalahkan finalitas proses pemilu? Jika setiap dugaan cacat pencalonan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian dapat membuka kembali hasil pemilu yang sudah final, maka tidak ada lagi titik akhir dalam sengketa elektoral. Sebaliknya, jika seluruh fakta baru otomatis ditutup hanya karena tenggat waktu telah lewat, hukum dapat kehilangan kemampuan untuk mengoreksi cacat yang serius.

MK berada di antara dua kepentingan tersebut. Ia harus menjaga integritas pemilu, tetapi sekaligus menjaga finalitas pemilu. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari negara hukum. Pemilu yang dapat digugat tanpa batas waktu akan menghasilkan ketidakpastian. Tetapi pemilu yang tidak mungkin dikoreksi sekalipun ditemukan cacat fundamental juga berpotensi merusak legitimasi demokrasi.

Karena itu, apabila MK akhirnya menyatakan NO, putusan tersebut seharusnya tidak dibaca secara simplistis sebagai “MK membenarkan ijazah Gibran” atau “MK menolak kebenaran materiil yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan”. NO justru berarti Mahkamah tidak masuk atau tidak dapat memberikan putusan terhadap pokok permohonan karena terdapat hambatan hukum acara yang mendasar. Itu adalah perbedaan yang sangat penting dalam membaca putusan pengadilan.

Sebaliknya, jika MK memilih masuk ke pokok perkara dan kemudian menilai syarat pendidikan Gibran, konsekuensinya jauh lebih besar. Mahkamah bukan hanya menyelesaikan perkara konkret, tetapi secara tidak langsung akan menciptakan preseden baru mengenai sejauh mana PHPU dapat digunakan untuk menguji kembali syarat pencalonan setelah pasangan calon dilantik. Preseden itu akan hidup jauh lebih lama daripada perkara Gibran sendiri.

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya tentang ijazah, bukan hanya tentang Gibran, dan bukan pula semata tentang Denny Indrayana. Perkara ini adalah ujian terhadap batas kekuasaan peradilan konstitusional. MK harus membuktikan bahwa keberanian mencari keadilan substantif tidak boleh berubah menjadi keberanian melampaui yurisdiksi. Sebaliknya, kepatuhan pada hukum acara juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap kemungkinan adanya persoalan serius dalam proses demokrasi.

Jika prediksi putusan NO benar-benar terjadi, maka pesan terpenting MK bukanlah bahwa substansi gugatan benar atau salah. Pesannya adalah: setiap kebenaran hukum harus ditempuh melalui pintu kewenangan yang benar. Sebab dalam negara hukum, bahkan tujuan yang dianggap mulia sekalipun tidak boleh dicapai dengan melewati batas yurisdiksi.

Alhasil, sebagaimana semangat prinsip yang diwariskan John Marshal, bahwa kekuasaan kehakiman memiliki wewenang dan kewajiban mutlak untuk menafsirkan, menjelaskan, serta menentukan makna dari suatu hukum”. Artinya, pengadilan wajib mengatakan apa hukumnya termasuk mengatakan “tidak berwenang” ketika memang tidak memiliki yurisdiksi. Karena itu, sekalipun perkara telah diperiksa sampai pembuktian, saksi, dan ahli, proses tersebut tidak dengan sendirinya memperluas kompetensi MK.

Jika pokok permohonan pada hakikatnya telah bergeser menjadi persoalan mengenai Wakil Presiden yang telah dilantik, maka pertanyaan konstitusionalnya bukan lagi sekadar apa yang dapat dibuktikan, melainkan apakah MK memang berwenang mengadilinya. Ingat, seorang ahli hukum dan filsafat hukum asal Jerman, Gustav Radbruch (1878-1949) membagi tiga nilai dasar putusan pengadilan yang ideal, yakni keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zewckmabigkeit).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x