x

Tragedi Sound System di Sampang: Menantu Tega Tebas Mertua Hingga Tewas, Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Sep 2026 09:29 19 detektif_jatim

Sampang, detektifjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang resmi menetapkan seorang pria berinisial MD (26) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan mertuanya, M (55), meninggal dunia. Peristiwa tragis yang dipicu kekesalan akibat dentuman suara sound system tersebut terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menceritakan, insiden berdarah itu bermula pada Minggu (20/9/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, tersangka merasa terganggu karena bayinya yang berada di ruang keluarga tidak bisa tidur nyenyak akibat suara musik bervolume tinggi. Kebisingan tersebut bersumber dari teras rumah saksi Saniyah yang berjarak sekitar empat meter dari kamar anak tersangka, tempat korban sedang berkumpul bersama rekan-rekannya.

“Tersangka kemudian menghampiri asal suara dengan maksud meminta agar volumenya dikecilkan. Namun, jawaban dari korban justru menyinggung perasaan pelaku yang memang sudah menyimpan dendam dan rasa sakit hati sebelumnya,” ujar AKBP Anang saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sampang, Rabu (23/9/2026).

Terpancing emosi yang membuncah, MD langsung menyambar sebilah parang (calok) sepanjang 54 centimeter yang tergeletak di dekat tempat duduk sebelah kanan korban. Tanpa berpikir panjang, tersangka menyerang korban secara brutal.

Sabetan pertama diarahkan ke bagian kepala atas hingga korban tersungkur. Tidak berhenti di situ, tersangka kembali menebaskan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali ke arah leher kiri bagian belakang. Akibat luka parah di bagian kepala, leher, serta lengan, korban meninggal dunia seketika di tempat kejadian perkara (TKP).

Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat melarikan diri. Namun, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat melacak keberadaan pelaku.
“Tersangka MD berhasil kami ringkus tanpa perlawanan pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB saat bersembunyi di sebuah musala di Dusun Burajah, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian,” tegas Kapolres.

Selain menangkap tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dengan mata pisau besi 33 cm, pakaian pelaku (sarung dan kopiah), serta pakaian korban (sarung, baju, dan jaket kulit) yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, tersangka MD kini ditahan di Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun. (Van)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x