x

Gudang Garam Mengeluh, Tempo Memburu, Petani Membayar

waktu baca 5 menit
Selasa, 15 Sep 2026 08:02 164 detektif_jatim

(Rp2 juta di rak minimarket, Rp50 ribu di ladang Madura)

Oleh: Mohamad Nabil
Penikmat hasil tembakau Madura seharga Rp50 ribu sekilo

“Penderitaan karena dieksploitasi kapitalis tidak ada apa-apanya dibanding penderitaan karena tidak dieksploitasi sama sekali,” tulis Joan Robinson dalam Economic Philosophy (1962). Kalimat ekonom Cambridge itu terdengar dingin. Di Madura hari ini, ia terdengar seperti laporan lapangan.

Satu kilo tembakau rajangan kering di Madura dibeli sekitar Rp50 ribu dari petani. Dari 1 kilo itu jadi sekitar 1000 batang rokok. Di rak minimarket, 1000 batang sigaret kretek mesin golongan 1 bernilai sekitar Rp2 juta.

Mari kita bongkar isinya. Negara mengambil Rp1,57 juta. Pabrik mengantongi laba kotor Rp292 ribu. Seluruh daerah penghasil tembakau di Indonesia kebagian Rp148 ribu. Yang menanamnya dapat Rp50 ribu.

Pekan lalu, dua raksasa naik ring memperebutkan yang Rp2 juta. Kamis, 10 September, Gudang Garam menggelar paparan publik dan mengeluh dicekik cukai. Dua hari kemudian, Tempo menurunkan investigasi rokok ilegal Madura, lengkap dengan nama pengusaha Pamekasan sampai tenaga ahli anggota DPR.

Tidak satu pun menyebut yang Rp50 ribu. Petani tak ikut bertanding di ring itu. Mereka cuma lantai yang diinjak-injak.

RONDE PERTAMA: GUDANG GARAM MENGELUH

Ronde pertama dibuka Gudang Garam, dan mereka membukanya dengan strategi klasik petinju yang kepojokan, yaitu tampil sebagai korban. Satu bungkus dijual Rp26.000, disetor ke negara Rp19.000, sementara rokok tanpa pita cukai dijual Rp12.000. Begitu keluhan yang disampaikan dalam paparan publik itu.

Terdengar menyedihkan, sampai kita membaca dokumen yang dibagikan di ruangan yang sama, pada hari yang sama.

Mari jujur lebih dulu soal yang memang buruk. Pendapatan mereka turun 7,2% menjadi Rp41,18 triliun. Volume penjualan turun 13,6%, dari 23,7 miliar batang ke 20,5 miliar batang. Itu benar, dan itu berat.

Tetapi di baris berikutnya, angka membantah tuannya sendiri. Laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk melonjak 2.440%, dari Rp117,16 miliar menjadi Rp2,976 triliun pada semester I 2026. Margin laba bruto melesat dari 8,5 ke 14,5%. Beban usaha dipangkas 33,92%. Saham melompat dari Rp8.725 pada Agustus 2025 ke Rp21.725 pada Agustus 2026.

Pendapatan turun, volume turun, laba naik dua puluh lima kali lipat.

Ke publik bicara soal beban cukai, ke investor pamer laba yang meroket. Dua cerita lahir di ruangan yang sama, dan penyebabnya disebut sendiri oleh direkturnya dalam forum itu, yaitu momentum kenaikan harga.
Dihitung dari angka yang mereka umumkan sendiri, per batang gambarnya terang. Pendapatan naik dari sekitar Rp1.872 ke Rp2.009. Biaya diam di tempat, dari Rp1.712 ke Rp1.717. Laba kotor melompat dari Rp160 ke Rp292. Hampir dua kali lipat.

Beban cukai itu tidak ditanggung perusahaan. Ia dioper ke kantong perokok. Yang benar-benar dikorbankan adalah volume, dan volume adalah nama lain dari daun yang tidak jadi dibeli. Selisih 3,2 miliar batang itu setara kebutuhan tembakau sekitar 3.200 ton.

Juni tahun lalu, Bupati Temanggung mengumumkan Gudang Garam menyetop pembelian tembakau daerahnya, dengan alasan persediaan mereka cukup untuk 4 tahun. Pada saat yang sama, impor tembakau nasional melesat naik dari 110,9 ribu ton pada 2019 menjadi 167,8 ribu ton pada 2024.

Perusahaan dengan stok empat tahun dan akses impor bebas menentukan kapan mau membeli. Petani tak punya kemewahan itu. Daun tembakau tidak bisa disimpan oleh orang yang menanamnya.

LONCENG TERAKHIR

Daron Acemoglu dan James A. Robinson, dalam Why Nations Fail (2012), menjelaskan bahwa institusi ekstraktif jarang berbentuk perampasan terbuka. Ia justru tampil sebagai aturan yang sah secara prosedural, berjalan rapi di atas kertas, dan karena itulah ia awet. Yang membuatnya bertahan bukan kekejamannya, melainkan kenyataan bahwa pihak yang diuntungkan adalah pihak yang sama yang berwenang mengubahnya.

Formula dana bagi hasil cukai memenuhi ciri itu dengan rapi. Ia sah, terbit setiap tahun lewat peraturan menteri, dan sampai hari ini variabel serta bobot penghitungannya tidak dipublikasikan. Pemerintah daerah penerima tidak bisa memeriksa konsistensi angka yang mereka terima. Peneliti tidak bisa mengujinya. Dan petani, yang menanam daunnya, bahkan tidak masuk sebagai variabel.

Aturan yang tidak bisa diperiksa tidak bisa digugat. Aturan yang tidak bisa digugat akan mengulang hasil yang sama setiap tahun.

Maka solusinya bukan menambah anggaran pemberdayaan. Ubah dasar permainannya:

Geser dasar alokasi dana cukai, dari sekadar penerimaan kabupaten menjadi indikator produksi dan pendapatan petani.
Publikasikan variabel dan bobot formulanya, supaya bisa diperiksa dan digugat.
Wajibkan penetapan harga tripartit yang melibatkan suara petani secara setara.
Adakan alat ukur grade yang objektif berikut mekanisme banding, sebab setelah seabad tembakau tidak boleh lagi dinilai lewat cium dan raba.
Tegakkan kewajiban serapan lokal sebelum rekomendasi impor diteken.
Bangun pembeli alternatif yang legal, termasuk membuka jalur perizinan dan cukai yang terjangkau bagi usaha rokok rakyat.

Tanpa itu, penindakan rokok ilegal hanya memindahkan persoalan dari satu simpul ke simpul lain. Usaha rakyat ditutup, angka penindakan diumumkan, dan petani tetap menjual lewat tengkulak dengan harga yang tidak transparan.

Itu bukan penyelesaian. Itu pergantian adegan.

Selama dasar hitungannya tidak diubah, pertandingan ini akan digelar ulang setiap tahun. Gudang Garam kembali mengeluh cukai sambil meraup laba rekor. Pamekasan kembali diburu. Bea Cukai memamerkan angka penindakan. Wartawan menulis, pengamat berkomentar, dan pemenangnya sudah ditentukan sebelum lonceng dibunyikan.

Papan skor cuma peduli berapa harga pita cukai. Tak pernah ada yang bertanya berapa harga daun.

Petani sudah tahu jawabannya. Mereka cuma tak pernah diajak bicara.

*Wallahu a’lam bisshawab. [*]*

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x