
Foto: saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan (dok/ist). PAMEKASAN, Detektifjatim.com — Satreskrim Polres Pamekasan secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai BRI berinisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (27/8/2026).
Tersangka MLA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 6 tahun terkait kasus penipuan nasabah BRI. Ia ditangkap pada 25 Juli 2026 di salah satu kos-kosan di daerah Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 29 September 2020.
Karena tidak hadir tanpa alasan, penyidik kemudian menerbitkan DPO Nomor: 38/R/12/Satreskrim tanggal 4 Desember 2020.
“Modusnya, tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah. Namun setelah jatuh tempo, dana tidak dikembalikan,” ujar AKP Yoyok.
Selain itu, tersangka juga menawarkan program pembelian handphone bekerjasama dengan toko Spectra Cell dan penjualan sepeda motor hasil lelang BRI. Padahal program tersebut tidak pernah ada.
Dari hasil penyidikan, tersangka telah menipu 34 orang korban, semuanya warga Pamekasan, dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.
“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yg digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” tambah Yoyok.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, 2 slip setoran, dan 19 lembar slip EDC.
Tersangka MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Jika sudah P21, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi.
“Jika ada program dari bank, pastikan cek dulu ke kantor resmi. Pasti ada SOP dan tidak mungkin hanya dari satu pegawai,” pesannya. (azm/ady).

Tidak ada komentar