x

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Diduga Cabuli Enam Santri, Polisi Buka Peluang Muncul Korban Lain

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 13:04 41 detektif_jatim

BANGKALAN, detektifjatim.com Seorang oknum guru madrasah di Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, berinisial ZA diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sejumlah siswinya yang masih di bawah umur.

Kasus tersebut mencuat setelah salah satu korban memberanikan diri menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada keluarga. Informasi itu kemudian diteruskan dengan laporan resmi kepada kepolisian.

Situasi sempat memanas ketika puluhan emak-emak yang merupakan wali murid mendatangi rumah ZA di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah. Kedatangan mereka memicu keributan sehingga personel Polsek Tragah turun tangan untuk mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.

Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, hingga saat ini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke Polres Bangkalan. Namun, terdapat enam anak yang diduga menjadi korban dan seluruhnya telah menjalani pemeriksaan visum medis di rumah sakit setempat.

“Hasil pemeriksaan atau korban yang sudah melapor di Polres itu ada satu korban resmi. Namun, enam anak sudah menjalani pemeriksaan visum medis. Dimungkinkan nanti ada beberapa korban lain yang akan melaporkan lagi,” ujar AKBP Wibowo, Selasa (20/08/2026).

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi, polisi menduga aksi tersebut dilakukan di lingkungan madrasah ketika kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Menurut Wibowo, ZA diduga memanfaatkan sejumlah situasi dalam proses pembelajaran untuk melancarkan aksinya. Di antaranya ketika berlangsung praktik pembelajaran maupun saat siswi diminta maju ke depan kelas untuk mengerjakan tugas.

“Modus yang digunakan pelaku bermacam-macam, mulai dari memanfaatkan momen saat praktik pembelajaran hingga ketika siswa diminta maju mengerjakan tugas di depan kelas. Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba beberapa bagian sensitif tubuh para siswi,” jelasnya.

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa anak maupun anggota keluarganya pernah menjadi korban agar segera menyampaikan laporan.

“Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut,” kata Wibowo.

Atas dugaan perbuatannya, ZA dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. (San)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x