PAMEKASAN, DETEKTIF Jatim – Larangan Presiden Jokowi buka puasa bersama (Bukber) bagi pejabat pemerintah ditanggapi berbeda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berbeda pandangan
Sekda Kabupaten Pamekasan Masrukin mengatakan surat edaran (SE) tersebut benar adanya. Bahkan sebelum dikeluarkan SE tersebut Kabupaten Pamekasan sudah mengagendakan safari Ramadhan.
“Kami sudah mengagendakan safari Ramadhan. Namun apakah edaran itu termasuk termasuk bagian dari itu, kami masih mendiskusikan dan mencari info terkait hal tersebut,” ungkapnya, Jumat (24/03/23)
Mantan Sekretaris DPRD Pamekasan itu menambahkan, jika melihat pada tahun lalu, safari Ramadhan memang tidak ada kegiatan makan bersama. Melainkan dibawa pulang karena memang dalam kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Untuk tahun ini kami sudah merencanakan. Tahu-tahu jadwal sudah beredar dan baru keluar surat edaran (SE). Sehingga kami masih cari solusi dan informasi agar tidak bertentangan dengan edaran tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan, Saudi Rahman menyebut dalam surat edaran tersebut bukan melarang, melainkan lebih kepada himbauan. Himbauan bagaimana pemerintah dalam melakukan buka bersama harus sederhana tidak dengan berfoya-foya.
“Bahwa yang dimaksud pelarangan itu dasar pemikirannya, bahwa seluruh ASN terutama para pejabat untuk lebih berprilaku lebih sederhana. Jadi buka puasa itu identik dengan sekedar foya foya kemudian makan makan itu tidak boleh. Dan ini tidak berlaku bagi korporasi dan masyarakat,” paparnya
Sebagaimana dikutip Tempo.co, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi. “Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Larangan yang sama juga pernah dikeluarkan Presiden Jokowi pada Ramadan 1443 Hijriah. (Di/Rd)
No Comments