PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Presiden Mahasiswa (Presma) UIN Madura, Muhammad Gufron berharap kecelakaan maut yang menewaskan NI menjadi evaluasi bersama.
Ketua DEMA UIN Madura, Muhammad Gufron mengatakan, pihaknya sangat berduka cita atas kejadian nahas tersebut.
“Kami keluarga besar DEMA UIN Madura turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya saudari NI. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” katanya, Selasa (23/6/2026).
Kata Gufron, ia memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi bahan evaluasi bersama. Menurutnya, kawasan keluar-masuk mahasiswa di depan UIN Madura hingga saat ini belum didukung fasilitas keselamatan lalu lintas yang memadai.
“Seperti zebra cross, rambu kawasan pendidikan, maupun sarana pendukung lainnya. Kondisi ini berpotensi membuat kendaraan yang melintas tetap melaju dengan kecepatan tinggi, sementara aktivitas keluar-masuk mahasiswa berlangsung setiap hari dengan intensitas yang tinggi,” tambahnya.
Gufron menyampaikan, kami mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan selaku pihak yang memiliki kewenangan dalam penyediaan fasilitas lalu lintas dan perlengkapan jalan.
“Juga Satlantas Polres Pamekasan yang memiliki fungsi pengawasan, rekayasa, dan rekomendasi keselamatan lalu lintas, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan di depan UIN Madura,” terangnya.
Ia berharap ada langkah konkret berupa pengadaan zebra cross, pemasangan rambu kawasan pendidikan, marka peringatan, hingga upaya rekayasa lalu lintas yang diperlukan demi menjamin keselamatan mahasiswa dan pengguna jalan.
“Jangan menunggu terjadi, lalu menjadi perhatian. Tragedi ini harus menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat aspek keselamatan lalu lintas di kawasan pendidikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” paparnya.
Gufron mengatakan, aktivitas ekstraksi tambang ilegal karena diduga sudah melanggar aturan dari arah kota serta tidak di tutup terpal harus ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh.
“Sebagaimana Perda Pamekasan Nomor 3 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 bunyi huruf a dan b sudah dijelaskan tentang hal tersebut,” tukasnya. (azm/ady).
Dibaca : 5,202
Tidak ada komentar