
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim saat memberikan kredit bunga nol persen kepada debitur secara simbolis (Dok. Moh Iksan) BANGKALAN, detektifjatim.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan meluncurkan program kredit UMKM berbunga 0 persen untuk membantu pelaku usaha kecil memperoleh akses permodalan tanpa terbebani bunga pinjaman. Program yang bekerja sama dengan BPR Jatim itu diklaim menjadi yang pertama di Jawa Timur.
Peluncuran program dilakukan Senin (18/5/2026) dan ditandai dengan penyerahan pinjaman secara simbolis kepada 10 pelaku UMKM. Sementara sekitar 50 pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi pihak perbankan.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, mengatakan subsidi bunga tersebut merupakan langkah pemerintah daerah untuk memperkuat sektor UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Tujuannya memberikan kemudahan akses keuangan ke perbankan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Selain itu, kami ingin UMKM di Bangkalan bisa naik kelas,” kata Lukman Hakim.
Dalam program itu, bunga kredit sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah sehingga penerima hanya mengembalikan pokok pinjaman. Namun proses pengajuan tetap melalui mekanisme perbankan, mulai dari verifikasi administrasi hingga penilaian kelayakan usaha.
Menurut Lukman, program tersebut juga diharapkan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru. Ia memperkirakan ribuan lapangan kerja dapat tercipta apabila UMKM penerima pinjaman mampu mengembangkan usahanya.
“Kalau misalnya ada seribu UMKM yang menerima bantuan ini dan masing-masing mempekerjakan satu orang saja, berarti ada sekitar dua ribu orang yang bisa bekerja,” ujarnya.
Besaran penerima program menyesuaikan nominal pinjaman yang diajukan. Jika seluruh debitur mengambil plafon maksimal Rp20 juta, maka kuota diperkirakan hanya sekitar 600 UMKM.
“Tqpi kalau rata-rata pinjaman berada di angka Rp10 juta, penerima bisa mencapai lebih dari seribu pelaku usaha,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPR Jatim, Irwan Eka Wijaya, mengatakan plafon pinjaman dibatasi maksimal Rp20 juta dengan tenor selama satu tahun. Pembatasan itu dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dinikmati pelaku usaha kecil.
“Kalau lebih dari Rp20 juta sementara belum bisa. Kami ingin program ini fokus untuk UMKM kecil,” katanya.
Irwan menyebut penyaluran melalui bank dilakukan untuk memastikan penerima memiliki usaha yang layak dan kemampuan mengembalikan pinjaman pokok. Dana yang telah lunas nantinya akan diputar kembali untuk penerima berikutnya.
Meski bunga pinjaman disubsidi penuh, pihak bank tetap memberlakukan agunan dengan skema yang lebih ringan. Salah satunya menggunakan BPKB kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dengan usia maksimal 10 tahun. (San)
No Comments