
PAMEKASAN, Detektifjatim.com – Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengeluarkan Surat Edaran (SE) transformasi budaya kerja bagi Apratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
SE Bupati bernomor 800.1.5/55/432.403/2026 ini mengacu pada SE Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) nomor 800.1.5/3449/SJ.
Atas SE ini, tugas kedinasan ASN di Kabupaten Pamekasan dalam dua kategori, mulai Work Form Office (WFO), dan Work Form Home (WFH).
“Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu pada setiap hari Jumat,” kata Bupati Pamekasan dalam SE tersebut.
Kiai Kholil menyampaikan, pemberlakuan ini untuk mendukung transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.
“Efisiensi sumber daya, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil,” tambahnya.
Sambung kiai Kholil, ASN yang melaksanakan WFH dan WFO diwajibkan melakukan absensi masuk dan pulang melalui aplikasi e-pakon.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan dievaluasi secara berkala setiap 2 bulan,” sambungnya.
Sekadar diketahui, 12 Pejabat berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
1) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
2) Jabatan Administrator (Eselon III);
3) Camat dan Lurah;
4) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
5) Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
6) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hudup;
7) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8) Unit layanan Perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
9) Unit layanan Kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan seperti rumah sakit umum daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
10) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama/Sederajat;
11) Unit layanan pendapatan pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan seperti UPTD Pajak Daerah;
12) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (azm/ady).
No Comments