
Foto: Balon petasan ‘Marbol Group’ saat diterbangkan (dok/ist). PAMEKASAN, detektifjatim.com – Balon udara berisi petasan bertuliskan ‘Marbol Group’ terbang bebas di Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan.
Penerbangan ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pamekasan sehingga bergerak cepat menelusuri siapa pihak pemilik atas penerbangan balon petasan yang membahayakan ini.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan informasi tersebut.
Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu di tengah upaya penindakan yang sedang digencarkan kepolisian.
“Sementara saya sampaikan, saat ini Polres Pamekasan sedang melakukan langkah-langkah pendalaman dan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penerbangan balon udara ini mas,” paparnya, Rabu (25/03/24).
Sebelumnya, Kapolres menegaskan bahwa penerbangan balon udara api bukan sekadar pelanggaran ringan. Pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Ia juga mengingatkan bahaya nyata dari balon udara liar, mulai dari mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran jika jatuh di kawasan permukiman. Risiko akan semakin besar jika balon dilengkapi petasan atau mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu.
“Potensinya sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya. (udi/ady).
No Comments