x

Benahi Kebocoran PAD, Skema Parkir Berlangganan di Lumajang Resmi Diterapkan Per Januari 2026

2 minutes reading
Friday, 9 Jan 2026 00:26 176 detektif_jatim

LUMAJANG, detektifjatim.com – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi mengalihkan sistem retribusi parkir dari manual ke skema berlangganan terhitung mulai 1 Januari 2026. Langkah ini diambil guna menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercatat sangat signifikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi retribusi parkir tahun lalu menunjukkan angka yang memprihatinkan. Dari target sebesar Rp2 miliar, daerah hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp860 juta, atau tidak sampai 50 persen dari potensi yang ada.

Ketua Komisi C DPRD Lumajang, H. Zainal Abidin, mengungkapkan kondisi tersebut memicu jajarannya untuk mendorong perubahan sistem secara radikal. Sejak awal dilantik pada 2024 lalu, Komisi C telah mengusulkan parkir berlangganan melalui pandangan umum fraksi sebagai solusi untuk memastikan transparansi anggaran.

“Kami melihat ada kebocoran lebih dari 50 persen. Dengan sistem berlangganan, kita memutus rantai transaksi manual di lapangan sehingga uang retribusi langsung masuk ke kas daerah. Ini adalah bentuk pengamanan PAD yang kami dorong sejak awal,” ujar H. Zainal Abidin dalam sebuah kesempatan diskusi di Lumajang.

Gayung bersambut, Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang segera mengeksekusi kebijakan tersebut secara teknis. Kepala Dinas Perhubungan, Rasmin, menjelaskan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Pendopo Kabupaten pada Senin lalu bahwa masyarakat kini dapat mengurus administrasi parkir di Kantor Samsat.

“Bagi warga yang sudah membayar pajak tahunan sebelum sistem ini berlaku, bisa langsung mendatangi Kantor Samsat Lumajang untuk mendaftar. Kami juga menyiapkan stiker dengan desain menarik sebagai penanda kendaraan tersebut telah berlangganan,” jelas Rasmin.

Tak hanya soal teknis, Rasmin juga memberikan jaminan perlindungan bagi warga dari praktik pungutan liar. Ia meminta masyarakat aktif melapor jika masih ditemukan oknum juru parkir (jukir) yang meminta biaya kepada kendaraan berstiker.

“Bapak dan Ibu, jika tetap ditarik retribusi parkir, foto oknumnya dan laporkan kepada saya. Akan saya tindak tegas itu,” tegas Kadishub di hadapan para peserta forum.

Sinergi antara pengawasan ketat dari Komisi C DPRD Lumajang dan ketegasan eksekusi dari Dishub diharapkan mampu memulihkan kesehatan PAD sektor parkir sekaligus meningkatkan kenyamanan layanan bagi seluruh warga Lumajang di tahun 2026 ini. (c1/ady)

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x