x

Disampingi Kuasa Hukum, Formatur Datangi Kejari Pamekasan Minta Teliti Kasus Pita Cukai Palsu

2 minutes reading
Wednesday, 19 Nov 2025 15:11 307 detektif_jatim

PAMEKASAN, detektifjatim.com – Aktivis yang tergabung pada Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) Pamekasan bersama penasihat hukum tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Kedatangan mereka untuk mendesak Kejari Pamekasan agar tidak buru-buru nyatakan P21 pada kasus dugaan peredaran pita cukai ilegal yang menjerat Supriadi.

Ketua Formatur Pamekasan Hendra mengatakan, jaksa harus berani membedah perkara lebih dalam sebelum menyatakan berkas lengkap.

Dia menilai ada potongan peristiwa yang belum disentuh, terutama keberadaan pihak yang membeli pita cukai ilegal.

”Jangan buru-buru untuk menyatakan P21. Hadirkan dulu pembelinya agar persoalan ini benar-benar terang,” paparnya.

Menurut Hendra, konstruksi perkara akan rapuh bila hanya mengandalkan satu tersangka. Dia menyebut, peredaran pita cukai ilegal tak mungkin berjalan tanpa keterlibatan lebih dari satu orang.

Karena itu, pemeriksaan terhadap pembeli menjadi pintu untuk membuka rangkaian kasus secara utuh.

Di sisi lain, penasihat hukum Supriadi, Ach. Suhairi turut membeberkan kejanggalan proses penyidikan.

Dia menilai perkara ini sudah mencederai hukum acara pidana sejak penyidik pertama kali bekerja.

Suhairi mencontohkan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal menyebut adanya transaksi jual beli pita cukai palsu.

Namun di BAP selanjutnya, konstruksi berubah menjadi seolah-olah terdapat unsur kepemilikan.

”Ini tidak nyambung. Perubahan narasi seperti ini tidak bisa diterima begitu saja,” katanya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan saksi a de charge yang menerangkan adanya proses tawar-menawar antara penjual dan pembeli.

Ada penawaran Rp40 juta yang kemudian turun menjadi Rp30 juta. Menurut Suhairi, uang itu justru tidaj dijadikan barang bukti (BB).

”Fakta ini hilang dari berkas. Padahal itu bagian dari kejadian sebenarnya. Karena itu, kami meminta kejaksaan memberikan petunjuk yang terang agar penyidikan tidak berhenti pada kesimpulan yang janggal. Pemeriksaan ulang harus dilakukan dengan objektif,” imbuhnya.

Suhairi menegaskan, kedatangan mereka ke Kejari bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan bahwa aturan dijalankan sebagaimana mestinya.

“jika kasus itu tidak diseriusi, maka ada penghinaan terhadap hukum acara pidana,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula saat Supriyadi diringkus oleh anggota Polres Pamekasan di Kecamatan Pegantenan pada Rabu (15/10/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga kuat berkaitan dengan perdagangan pita cukai tanpa izin resmi.

Namun, dalam perjalanannya, Supriyadi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui kuasa hukumnya.

Termohon dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Pmk itu adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Madura. (azm/ady).

No Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA
x